Iklan

Iklan

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Lingkungan Pemprov

BERITA PEMBARUAN
11 April 2022, 15:59 WIB Last Updated 2022-04-11T08:59:59Z
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP.Nugroho Agus Setiawan didampingi Bid Humas AKBP Surya Iswandar saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Kepri, bertempat Budi Mapolda, Senin 11 April 2022.(foto:ist)


BATAM -  Ditreskrimus Polda Kepri berhasil ungkap kasus korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.2 milliar.


Hal tersebut disampaikan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP. Surya Iswandar, S.H., dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin 11 April 2022. 


″Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR alias WH, 44 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta, MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta," terang Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.


Kemudian daari para tersangka ini kata AKBP Surya mempunyai peran masing-masing. Kronologisnya berawal dari adanya Informasi dari masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan hibah.


″Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya. 


Dari hasil penyidikan lanjut AKBP Surya, bahwa ditemukan perbuatan melawan hukum, dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah, serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri, sebagimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.


″Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi," ujar AKBP Surya.


Kemudian lanjut Surya, Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000, yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait. Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.


Sementara menurut Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang kami sidik ini sebenarnya ada sekitar 20 miliar, namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat kluster dan ungkap kasus hari ini merupakan kluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000. 


"Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi," jelasnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.


"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar," pungkas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.(rls/Merry)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Lingkungan Pemprov

Terkini

Topik Populer

Iklan