Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Penempatan Pekerja Migran Ilegal

BERITA PEMBARUAN
22 April 2022, 20:03 WIB Last Updated 2022-04-22T13:03:03Z
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim saat merilis penangkapan dua tersangka pelaku penempatan PMI Ilegal di Mapolres, Jumat 22 April 2022.(foto:ist)


BINTAN - Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.


Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan, Jumat 22 April 2022.


Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi  Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson serta rekan-rekan media. 


Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, bahwa Sat Reskrim telah menangkap dua orang tersangka keterkaitan dengan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dengan inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal yang sudah dilakukannya sebanyak lima kali dari bulan Januari sampai dengan April 2022.


"Sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran, maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di perairan Malaysia," ujar Kapolres.


Kemudian lanjut AKBP Tidar Wulung, selama Januari sampai April 2022, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan menuju perairan Malaysia, dengan menggunakan kapal pompong kayu milik MA. 


"Sesampainya di Perairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR, para PMI Ilegal tersebut dipindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia, dan bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja," terang Kapolres.


Menurut AKBP Tidar, MA menerima upah sebesar Rp.2 juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.


“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut," tandasnya.(rls/merry).


 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tangkap Pelaku Penempatan Pekerja Migran Ilegal

Terkini

Topik Populer

Iklan