![]() |
Proyek TPT di Dusun Gabel Desa Pasirkaliki yang diduga dikerjakan pihak ketiga.(foto:hmd) |
KARAWANG - Proyek turap saluran air dari Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2022 di Desa Pasirkaliki Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang diduga tidak sesuai aturan.
Pasalnya, proyek Turap Penahan Tanah (TPT) saluran di Dusun Gabel Desa Pasirkaliki Kecamatan Rawamerta diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau oleh pemborong dari luar desa. Padahal seharusnya proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) harus dikerjakan oleh warga setempat.
Menurut pelaksana pekerjaan proyek bernama Gepeng, kepada wartawan mengatakan, betul dirinya yang memborong pekerjaan TPT saluran yang lokasinya di Dusun Gabel Desa Pasirkaliki, atas suruhan Kades Engkos.
"Proyek TPT saluran dari Desa Pasirkaliki yang saya sedang laksanakan itu Panjang 210 meter dikali 2, tinggi 0,60 m dan lebar 0,30 m. Kalau anggarannya saya tidak tahu, tanya saja ke lurah," ujar Gepeng.
Di tempat terpisah, Plt Camat Rawamerta Rohman kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menekankan kepada para kepala desa untuk pekerjaan fisik dari angaran Dana Desa itu menurut aturan tidak boleh diborongkan atau ke pihak ketiga.
"Seharusnya dikerjakan oleh warga desa setempat untuk pemberdayaan masyarakat," jelas Camat Rohman, Kamis ( 21/4/2022). (hmd)