Iklan

Iklan

Tak Ada Kejelasan, Serikat Buruh Perkebunan Minta Pemerintah Bertindak Tegas

BERITA PEMBARUAN
15 April 2022, 13:54 WIB Last Updated 2022-04-15T09:53:45Z
Perwakilan buruh Sawit dari PT.KAP  geruduk Gedung DPRD sampaikan ketidakjelasan dari perusahaan, Kamis 14 April 2022.(foto:ist)


RANTAU - Puluhan buruh Sawit dari PT. KAP yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Maju Bersama Alam Persada gelar aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Tapin untuk menyampaikan aspirasi, Kamis 14 April 2022.


Sebanyak  puluhan orang yang datang kemarin termasuk enam kepala desa dimana perusahaan beroperasi. Mereka mewakili ratusan buruh lainnya. Sayangnya saat itu hanya lima perwakilan yang diizinkan masuk keruang audiensi.


"Enam kepala desa ini juga ingin bersuara soal nasib warga mereka yang, kami ditahan petugas keamanan saat itu," ujar Wakil Ketua Serikat Muhammad Noor. 


Pada saat audensi ada beberapa hal yang mereka sampaikan, seperti di antaranya, sistem pengupahan yang tidak adil, pemotongan gajih berdasarkan aturan yang tidak jelas, pengupahan lembur yang merugikan buruh dan tekanan untuk bekerja saat hari libur.


Ketidakjelasan soal skema pengupahan dan jam kerja itu, diduga muncul akibat Peraturan Perusahaan (PP)  yang tidak diperbaharui sejak 2019 lalu. 


Sementara itu, Kadisnaker Tapin Hj.Fauziah mengatakan, terakhir PT KAP menyerahkan PP pada tahun 2017 dan berakhir di tahun 2019. Secara aturan PP itu diserahkan ke Disnaker minimal 1 bulan sebelum berakhir.


Kadisnaker menyayangkan tindakan PT KAP yang baru menyerahkan PP kemarin.


"Ternyata setelah ada masalah, baru perusahaan membuat PP.  Belum disahkan, belum disosialisasikan, tapi sudah di berlakukan," terangnya.


Selanjutnya, soal upah, lembur dan bekerja dihari libur, Fauziah menilai para buruh sudah mengorbankan waktu berharga untuk keluarga mereka. namun apa yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan jerih payah mereka.


"Ini harus kita perjuangkan. Kalau memang mereka melanggar undang-undang ada sanksi untuk perusahaan. Kalau pelanggarannya berat bisa di tutup," tukasnya.


Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Tapin Midpay Sahbani menyatakan akan secepatnya memanggil PT KAP.


"DPRD Tapin menerima laporan hari ini, akan kami pelajari dan akan kami panggil management PT KAP bulan depan," ucapnya.(sfyn/ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Ada Kejelasan, Serikat Buruh Perkebunan Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Terkini

Topik Populer

Iklan