Kajari Karawang Martha Parulina Berliana.(foto:ist) |
KARAWANG - Kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) fee lima persen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kasus ini bahkan sudah masuk tahap penyelidikan dan akan melakukan pemanggilan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, menjelaskan, pihaknya ada waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan tahap pertama.
Menurutnya, penyidikan juga akan dilaksanakan setelah dikeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) perihal fee lima persen.
"Kalau tidak ada halangan, kalau kemarin-kemarin kan masih full bucket," ujar Kajari, usai meninjau pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Senin (30/5/22) kemarin.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana juga menyampaikan bahwa Pokir harus tetap dikerjakan.
Sementara itu, Kejari juga sudah mengantongi nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Karawang, juga akan melakukan pemanggilan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Kabupaten Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Pokir tetap dikerjakan, pemanggilan on proses semuanya butuh waktu, dan waktu itu untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku di kejaksaan terkait penanganan dugaan tindak korupsi, dan nama-namanya juga tidak perlu dikasih tahu," ujarnya sambil berjalan membalikan badan untuk ke arah mobil.(ayt/eg)