Ketua Peradi Kabupaten Karawang Asep Agustian, S.H., M.H. |
KARAWANG - Isu fee proyek yang diterima anggota legislatif Kabupaten Karawang, dan laporan dari masyarakat ditanggapi serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Jawa Barat.
Hal itu terlihat dari rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan memeriksa seluruh penerima pokir, terkait dugaan adanya fee lima persen di kalangan legislatif.
Mensikapi kemelut pokir, Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang mendukung Kejari, namun tidak hanya memeriksa anggota DPRD, tetapi juga bupati, wakil bupati dan lainnya yang menerima pokir. Alasannya, justru pokir itu lebih banyak diterima pihak eksekutif.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mengaku sangat apresiasi Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, yang berani memeriksa dugaan adanya fee dari pokir yang diterima oleh pejabat legislatif dan eksekutif.
"Periksa juga bupati dan wakil bupati jangan hanya anggota DPRD. Apalagi justru pihak eksekutif paling banyak mendapat pokir. Perbandingannya 30 persen anggota DPRD dan 70 persen itu eksekutif," ucap Askun, sapaan akrab Asep Agustian, Minggu 29 Mei 2022.
Untuk memberikan kepastian hukum kata Askun, pihaknya mendukung pemeriksaan terhadap semua penerima pokir.
Lanjut Askun, isu adanya transaksi pada proyek pokir sudah lama didengarnya. Kongkalikong antara penerima pokir dengan pihak ketiga yaitu kontraktor sudah menjadi rahasia umum.
"Isu inikan sudah lama kita dengar. Makanya dengan diperiksa oleh kejaksaan, masyarakat mendapat kepastian hukum," tegasnya.
Namun Askun mengingatkan agar pihak Kejaksaan tidak memaksakan dalam pemeriksaan nanti. Artinya jika memang tidak bisa menemukan bukti harus segera dihentikan.
"Kalau ada buktinya harus lanjut terus siapapun mereka, jangan takut karena masyarakat mendukung kejaksaan. Namun kalau tidak ada bukti sebaiknya segera dihentikan," tukasnya.
Kemudian lanjut Askun, Ia juga mendukung Kejari memeriksa bupati dan wakil bupati yang juga mendapat pokir.
Apalagi dikabarkan bupati dan wakil bupati menerima paling besar hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
"Periksa jangan tebang pilih. Siapapun yang bersalah harus diproses," tegasnya.
Askun menambahkan, pemeriksaan pihak eksekutif tidak hanya berhenti di bupati dan wabup, tetapi bisa dikembangkan juga termasuk sekda dan pimpinan OPD.
"Periksa semuanya agar publik tidak menuding pihak Kejari diskriminatif," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, mengatakan, setelah pihaknya melakukan telaah atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee 5 persen dari anggaran pokir pihaknya memiliki kesimpulan untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyelidikan.
Untuk itu dipandang perlu untuk memanggil dan memeriksa semua penerima dana pokir.
"Jadi penerima pokir itu bukan hanya pihak legislatif tapi juga eksekutif dan semuanya akan kita panggil," kata Martha Parulina Berliana, Jumat (27/5/22).
Menurut Martha siapapun penerima pokir akan diperiksa. Jika bupati dan wakil bupati menerima pokir tetap harus diperiksa. Namun dia belum bisa memastikan kapan akan memeriksa bupati dan wakil bupati.
"Semua mengikuti proses dan tahapan tidak bisa memeriksa seluruhnya secara bersamaan. Kapan pastinya saya belum tahu, tapi pasti akan kita jadwalkan," ujarnya.(rls/red).