Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan kronologis pembunuhan remaja di Mapolres, Senin 23 Mei 2022.(foto:iki) |
KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja 14 tahun yang digantung di jembatan KIIC Karawang Barat.
Pelaku pembunuhan remaja berusia 14 tahun di Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Di mana pada sebelumnya korban diduga meninggal akibat gantung diri dibawah jembatan tol sekitaran KIIC.
Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dalam press release nya di Mako Polres Karawang, Senin 23 Mei 2022.
Pelaku pembunuhan ternyata sang kaka ipar berinisial T, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukuli wajah dan membenturkan kepala korban ke tembok di bawah jembatan tol sekitaran KIIC.
"Setelah korban tak bernyawa, pelaku yang merupakan kakak iparnya itu, kemudian mencari tali dan batang pohon untuk merekayasa seolah korban tewas karena gantung diri," ungkap Kapolres.
Dalam press release, Kapolres Karawang didampingi beberapa orang dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Menurut Kapolres Karawang, sebelumnya kasus tersebut dilaporkan bunuh diri oleh tersangka ke Polsek Telukjambe Timur. Namun, lanjut Kapolres, pihaknya bersama Komnas PA melihat ada kejanggalan dari kondisi korban yang dilaporkan bunuh diri itu.
"Selain itu kami melihat jarak antara posisi korban dengan rongga tempat menyelipkan batang kayu yang dikatakan tersangka sebagai tempat gantung diri, hanya sekitar satu meter. Dari beberapa indikasi kejanggalan itu, kami kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan,” terang AKBP Aldi.
Hingga kemudian terungkap, kalau kasus tersebut bukan bunuh diri, melainkan berawal dari penganiayaan, hingga korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, autopsi dan olah TKP, terungkap bahwa kasus itu bukan bunuh diri,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pembunuhan remaja berusia 14 tahun berinisial S, berawal dari kekesalan tersangka kepada korban S. Saat itu, Senin (9/5/2022), korban S meninggalkan rumah. Kemudian, istri tersangka, yang merupakan kakak kandung S, meminta tersangka untuk mencari S.
Singkat cerita, tersangka menemukan S di bawah jembatan tol sekitaran KIIC atau Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur. Di sana sempat terjadi cekcok, hingga tersangka naik pitam, kemudian memukuli wajah korban berulang kali, lalu membenturkan kepala korban ke tembok jembatan, beberapa kali, hingga korban tak sadarkan diri.
“Saat korban tak sadarkan diri, pelaku kebingungan, hingga kemudian terlintas siasat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri. Tersangka lalu mencari tali dan ranting, juga batang pohon, agar korban terlihat gantung diri,” tuturnya.
Pelaku sempat kabur. Namun selang beberapa hari, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 14 tahun penjara,” ujar Kapolres.(Ki/red)