Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono saat konferensi pers ungkap penangkapan terduga pelaku penganiayaan, Senin 30 Mei 2022.(foto:ist) |
BATAM - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) amankan terduga pelaku penganiayaan berinisial H (54) yang terjadi Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.30 Wib di teras sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepri.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM saat menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana penganiayaan yang didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H., di Mapolsek Lubuk Baja. Senin 30 Mei 2022.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., mengatakan, berawal pada hari Kamis sekira pukul 19.30 WIB, saat itu beberapa warga sekitar sedang berkumpul di rumah P yang merupakan ketua RT. Adapun beberapa warga sekitar sedang berkumpul saat itu sedang diamankan, satu orang laki-aki yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu berinisial F. Pada saat sedang diinterogasi warga yang berkumpul, F pun menyebut nama FD yang merupakan anak kandung dari pelaku H terlibat dalam melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Setelah itu, FD yang pada saat itu juga berada di samping F langsung mengatakan, bahwa ia tidak ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut," ujar Kompol Budi Hartono.
Kemudian, kata Kapolsek, tiba-tiba korban A yang saat itu berada di sekitaran kerumunan langsung mengatakan kepada anaknya F, 'jangan takut diancam, berbicara saja yang jujur'. Setelah itu pelaku H berteriak sambil berkata 'diam woi diam' tepat didepan wajah korban.
Kemudian lanjut Kapolsek, korban yang melihat bahwa wajah tersangka sangat dekat dengan wajah korban, korban pun langsung mendorong wajah tersangka, lalu tersangka membalas tepisan tersebut dengan melayangkan pukulan ke arah wajah korban yang mengakibatkan korban langsung jatuh pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung.
"Setelah itu anak kandung korban yang pada saat itu berdiri di belakang korban langsung menolong korban, dan membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis," ucap Kompol Budi Hartono.
Lebih lanjut Budi Hartono mengatakan, setelah mendapat pertolongan dan perawatan di Rumah Sakit, dokter yang menangani korban memberitahukan bahwa tulang hidung korban mengalami patah. Atas Kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Lubuk Baja," sebutnya.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku kata Budi Hartono, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut kepada korban dengan cara menggunakan tangan kosong dan hanya melakukan satu kali, yaitu memukul pada bagian wajah, tepatnya pada hidung korban yang mengakibatkan tulang hidung korban patah.
"Pelaku H melakukan penganiayaan tersebut kepada korban dikarenakan korban saat itu mendorong wajah tersangka sehingga tersangka membalasnya dengan cara memukul pada bagian wajah tepatnya pada bagian hidung korban," paparnya.
"Atas perbuatannya Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya 5 Tahun Penjara," tandas Kapolsek Lubuk Baja menambahkan.(rls/merry)