![]() |
Salah satu tersangka yang diciduk Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis 19 Mei 2022.(foto:ist) |
TANJUNGPINANG - Satu pria dan dua wanita diringkus Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis 19 Mei 2022.
Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 ruko ditemukan 2 orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS)
Kemudian, dengan membawa surat perintah tugas, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti setempat.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 paket kecil diduga Sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik hitam, 2 buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis (lorek api gas), 3 unit HP, dan 1 buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun," tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang.(els/merry)