Ilustrasi |
RANTAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) soroti kafe dengan kategori tempat hiburan malam, warung remang-remang dan sejenisnya yang marak beroperasi belakangan ini di Kabupaten Tapin, Selasa 24 Mei 2022.
Diketahui,Tapin merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikenal dengan masyarakatnya yang masih kental dan menjunjung tinggi budaya religius (agamis).
Diketahui saat ini Kabupaten Tapin memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 09 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Pada Perda nomor 9 tahun 2009 tersebut di bagian keduabelas pasal 14 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian wajib mendapat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan Perda tersebut, Satpol PP Kabupaten Tapin yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penegakan Peraturan Daerah itu mempunyai kewenangan untuk menindak tegas bagi para pelanggar termasuk salah satunya yang melanggar ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Kabid Trantibum dan Tranmasy Satpol PP Kabupaten Tapin, MZ Walidi Rakhmat mengatakan, perda tersebut merupakan acuan untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan Tapin sebagai daerah yang agamis.
"Sudah diatur semua dalam perda maupun perbup artinya kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Tapin wajib hukumnya untuk menaati peraturan tersebut," jelasnya.
Menurut MZ Walidi, apalagi yang dasarnya tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Sanksinya jelas sudah diatur juga dalam perda dan perbup.
"Kita tindak tegas, tindak pandang bulu. Karena bagaimanapun itu sudah menjadi tupoksi kita untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin, H.A. Setyawan saat ditemui mengatakan Pemda Tapin sudah menerbitkan aturan tentang larangan karaoke di wilayah Kabupaten Tapin.
"Berdasarkan instruksi dari Pemda dan Perbup dalam aturannya, bahwasannya kita dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Tapin memastikan bahwa tidak boleh mengeluarkan izin untuk karaoke atau hiburan malam dan sejenisnya," jelasnya.
Sementara itu seorang warga Kecamatan Tapin Utara sebut saja T saat ditemui mengakui sangat resah terkait maraknya warung remang-remang yang ada di Kabupaten Tapin.
"Tulisan di depannya warung atau kafe, tetapi isi di dalamnya karaoke yang menyediakan kamar-kamar dengan fasilitas cukup lengkap," ungkapnya.
Pria yang mengakui pernah datang ke salah satu tempat hiburan tersebut merasa kaget dan heran karena tidak sesuai dengan nama yang ada di luar tempat tersebut.
"Tulisannya kafe, warung tapi sayang isinya sudah jadi bar mini atau karaoke yang mendatangkan banyak wanita-wanita malam dari luar Kabupaten Tapin," jelasnya.
Ia juga mengakui selain mendatangkan banyak wanita-wanita dengan berpakaian seksi juga tidak jarang ditemukan minuman-minuman alkohol berbagai merk.
"Bermacam-macam minumannya. Ada anggur merah, Wisky, dan lain-lain," sebutnya.
Dengan situasi tersebut, ia meminta kepada pihak yang memiliki wewenang agar ditertibkan dan pihak pengelola bisa dipanggil.
"Bila perlu memang kalau ada aturan yang mengatur soal itu, diberi sangsi sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi lagi," jelasnya.
Ia berharap semua yang memiliki wewenang agar dapat mengembalikan Kabupaten Tapin sesuai marwahnya yakni wilayah yang agamis.(Ron)