Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat gelar konferensi pers di Mapolr6 ,Senin 6 Juni 2022.(foto:ist) |
SERANG - Tim Resmob Polda Banten bersama Sat Reskrim Polres Serang di Kotabumi, Kabupaten Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat, meringkus delapan kelompok pencurian rumah mewah.
Petugas terpaksa menembak pelaku di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Terduga pelaku Hendra (42) yang merupakan penjaga kos di Kalideres ini bersama ketujuh rekannya, Sofandi (40), Wahyudin Mahdi (42), Musdi (33) Suprianto (50) Syafrizal (39) Muhamad Said (40), dan Bambang Wijaya (32) telah beraksi di tiga rumah yang tersebar di tiga kecamatan. Ketiga aksi itu serempak dilakukan kelompok perampok tersebut pada Mei 2022 lalu.
Diketahui di Kecamatan Cikeusal pada 11 Mei 2022 lalu, kedelapan bandit menyatroni rumah pribadi milik JS dan berhasil menggondol uang senilai Rp30 juta.
Tak cukup sampai di situ, para bandit itu kembali beraksi di salah satu rumah sekaligus perusahaan farmasi yang berada di Kecamatan Ciruas.
“Para pelaku berhasil masuk ke dalam tempat usaha dan menyekap penjaga malam. Namun di TKP kedua para pelaku tidak menemukan apapun,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat gelar konferensi pers di Mapolres, Senin 6 Juni 2022.
Karena tidak menemukan apapun pada aksi kedua, mereka kembali merencanakan penjarahan selanjutnya, yakni di Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/5/22) lalu.
Delapan bandit tersebut menyatroni rumah Sukron (34) yang merupakan pedagang sembako dan berhasil menggasak uang Rp200 juta, perhiasan emas seberat 85 gram yang nilainya setara Rp300 juta-an, 80 slop rokok berbagai merek serta rekaman CCTV.
Pada setiap melakukan perbuatannya, mereka (pelaku -red) mengenakan sabo atau tutup muka berwarna hitam, dan membekali diri mereka dengan senjata tajam berupa golok yang dipakai untuk mengancam membunuh korbannya jika melawan.
“Kedelapan tersangka ini dalam melakukan semua aksinya dengan kekerasan dan mengancam para korban. Korbannya disekap, diikat, dan diancam akan dibunuh dengan menggunakan golok jika melawan,” terang AKBP Yudha.
Para pelaku yang berasal dari Aceh Tenggara ini pun memiliki perannya masing-masing dalam setiap aksinya. Hendra dan Wahyu berperan mencongkel rumah korban dan mengambil uang. Namun Hendra juga bertugas membagi uang hasil kejahatan dan menjual perhiasan.
Sup membawa kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan menentukan target sasaran. Sementara Sopandi berperan mapping atau menggambar situasi rumah para korban yang akan dijadikan sasaran pencurian.
Kemudian Musdi, Syafrizal dan Bambang Wijaya, mengikat para korban dengan menjaga situasi korban agar tidak melakukan perlawanan lalu Said mengamati situasi di luar rumah korban.
Kawanan pelaku ini mengaku beraksi sekira pukul 02.00 - 03.00 WIB. Mereka kerap berkeliling secara acak dengan menggunakan mobil yang disewanya dari rental mobil.
Data kepolisian, Hendra sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama di salah satu toko yang terletak di Pasar Rau, Kota Serang pada 2014 silam. Dalam kejadian itu, Tompel berhasil menggasak hampir mencapai dua miliar dan berhasil ditangkap lalu ditahan di Polres Serang Kota.
Hendra mengakui saat melakukan aksi pencurian bersama tujuh rekannya, ia memilih sasaran secara acak dan merental mobil menggunakan biaya patungan.
“Otaknya dari kita semua, secara acak yang rumahnya terlihat mewah. Kita pakai mobil rental dan duit rentalnya patungan,” ujar Hendra.
Kemudian Hendra dan tujuh temannya yang terlibat dalam aksi pencurian, mengaku hasil jarahan tersebut dipakai untuk membayar utang, berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan hidup keluarga masing-masing.
Sementara itu kedelapan bandit tersebut diamankan pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 04.15 WIB. Berbekal informasi dan hasil lidik di lapangan, keenam pelaku pencurian yaitu Musdi, Bambang, Wahyu, Sup, Said, dan Sopandi diringkus di Kotabumi, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, setelah berhasil menangkap enam pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Serang dengan Tim Resmob Polda Banten kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Syaf yang ditangkap sedang nongkrong di pinggir jalan Terminal Kalideres sementara Hendra ditangkap di kontrakannya di belakang Terminal Kalideres.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.(red)