![]() |
Papan nama Khilafatul Muslimin yang dicopot warga karena meresahkan dan bertentangan dengan Pancasila di Desa Rumintin Tapin Selatan, Jumat (10/6/22)(foto:ron) |
RANTAU - Beberapa hari terakhir Khilafatul Muslimin mencuat di berbagai pemberitaan media. Itu terjadi paska adanya aksi konvoi tentang Khilafah dan penangkapan pimpinan tinggi KM Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung dan pencopotan plang di beberapa daerah di Indonesia.
Diwartakan sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WITA, belasan warga yang mengaku resah dan meminta untuk mencopot plang bertuliskan Khilafatul Muslimin Kemas'ulan Ansharullah Tapin yang berada di depan rumah AJ di Jl A Yani KM 103 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.
Warga menduga AJ sebagai pengikut Khilafatul Muslimin yang dianggap berafiliasi sebagai kelompok radikal yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Pantauan beritapembaruan.id di lokasi, setelah negosiasi akhirnya AJ dibantu warga bersedia mencabut plang yang bertuliskan Khilafatul Muslimin Kemas'ulan Ansharullah Tapin itu dan diletakkannya di samping rumah.
Kepada beritapembaruan.id AJ mengaku bahwa papan nama tersebut sudah dipasang di halaman depan tempat tinggalnya sejak kurang lebih satu tahun lalu. Namun sebelumnya tidak pernah ada teguran meskipun banyak aparat yang datang ke tempatnya untuk berdiskusi tentang apa itu Khilafatul Muslimin.
Ia pun mengatakan meskipun pimpinan Khilafatul Muslimin saat ini di tangkap, tetapi proses hukum masih terus berjalan dan belum ada penetapan apakah pimpinan tertingginya itu bersalah atau tidak.
"Memang keberadaan Khilafatul Muslimin ini belum banyak masyarakat yang tahu sehingga menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya.
AJ mempersilahkan masyarakat membongkar papan nama tersebut, meskipun menurutnya itu merupakan ranahnya aparat dikarenakan tinggal di negara hukum, dan ia pun mengakui bahwa saat memasang papan nama Khilafatul Muslimin di depan tempat tinggalnya itu tidak meminta izin baik kepada pemerintah maupun warga.
"Tidak meminta izin baik kepada pemerintah maupun warga, karena tidak ada aturan yang mengharuskan untuk itu," jelasnya.
Sementara di tempat berbeda Dandim 1010/Tapin Letkol INF Andi Sinrang saat dikonfirmasi beritapembaruan.id mengatakan, di Kabupaten Tapin ini menginginkan kehidupan yang damai penuh toleransi dan tentunya berasaskan Pancasila.
"Jika ada masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila maka organisasi tersebut sangat berbahaya," ujarnya.
Andi Sinrang menegaskan, organisasi yang bertentangan dengan Pancasila sangat berbahaya, karena dapat melakukan propaganda kepada pengikut dan masyarakat untuk melawan negara salah satunya dengan mengusung ideologi khilafah itu.
"Berdasarkan hal itulah, dipastikan masyarakat Tapin menolak dengan sangat tegas," tandasnya.
Kodim 1010/Tapin kata Letkol Andi, dan Polres Tapin akan terus mengantisipasi permasalahan - permasalahan terkait itu.
"Jangan sampai meluas, sehingga organisasi ini memang perlu diamankan, karena dapat meresahkan warga dan berpotensi terjadi konflik ditengah masyarakat," tegasnya.(ron)