Iklan

Iklan

Terkait Berita, Wartawan Diduga Diancam 'Dibantai' Oknum Aparat

BERITA PEMBARUAN
03 Juni 2022, 10:08 WIB Last Updated 2022-06-03T03:18:58Z
Foto sebelah kanan tulisan ancaman dari oknum Babinsa, Kantor Desa Kacangan Kecamatan Modo Lamongan.(foto:ist)


LAMONGAN - Kejadian yang mencoreng institusi negara terjadi di Kabupaten Lamongan. Pasalnya seorang wartawan dari media online jurnalisnusantara-1. com diduga mendapat ancaman dari salah satu oknum Babinsa di Kecamatan Modo Lamongan Jawa Timur.


Berawal dari pemberitaan wartawan media online nasional Kusnadi yang juga Kepala Biro Lamongan terkait berita yang berjudul 'Diduga Penyaluran BLT UMKM di Desa Kacangan Sarat Kepentingan Oknum Pemerintahan Desa Tidak Tepat Sasaran, Bantuan Cair ke Warga Tak Miliki Usaha' pada Kamis 19 Mei 2022.


Setelah berita tersebut publikasikan di beberapa media online, Kusnadi Kabiro Lamongan mengkonfirmasi Babinsa yang berinisial M pada Jumat,22 Mei 2022 di Koramil 0812/12 Modo.


Hasil dari konfirmasi nya dari M kemudian dinaikan di media jurnalisnusantara-1.com pada Rabu, (1/6/2022) dengan judul  'Pengakuan Siap Salah Babinsa Desa Kacangan Kabupaten Lamongan Terkait BLT UMKM'.


Paska berita itu dipublikasi, Kusnadi menerima ancaman dari oknum Babinsa yang berinisial M tersebut melalui pesan WhatsApp pada Rabu (2/6/22) pagi sekira pukul 04.30 Wib, "Hapus Beritamu! Jangan cari masalah lagi kamu, tak bantai nanti kamu," tulis pesan WhatsApp.


"Saya pribadi merasa tidak terima dengan ancaman M oknum Babinsa yang bertugas di Desa Kacangan, karena ini jelas mengintervensi jurnalis dan mengancam secara pribadi ingin membantai saya, maka saya menghubungi Pimpinan Redaksi jurnalisnusantara-1.com," ujar Kusnadi pada awak media, Rabu, (2/6/2022).


Menurut Kusnadi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Lanjutnya, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma- norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak koreksi dan hak jawab.


"Saya sangat menyayangkan sikap arogansi M oknum TNI-AD, adapun berita yang ditayangkan tersebut apalagi sudah melalui proses wawancara ada pengakuan siap salah, tentunya sangat bertentangan dengan sumpah prajurit sapta marga, karena sudah mengancam pada wartawan kami yang bertugas di Kabupaten Lamongan. Kami akan menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Pimred jurnalisnusantara-1.com Lilik Adi Goenawan, S.Ag.


Wartawan kami di Kabupaten Lamongan  kata Lilik Goenawan, menulis sesuai fakta dan data, serta selalu melaporkan segala perkembangan yang terjadi pada pimpinan redaksi.


"Kami akan segera melaporkan 'kasus engancaman' tersebut ke Polres Lamongan, Polda Jawa Timur dan pada Detasemen Polisi Militer TNI-A. Pers mitra kerja TNI -Polri sudah ga zaman menggunakan arogansi dengan mengancam jurnalis," tandasnya.(Kus/Goen)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Berita, Wartawan Diduga Diancam 'Dibantai' Oknum Aparat

Terkini

Topik Populer

Iklan