![]() |
Lahan yang sudah menjadi danau yang masih belum dilakukan pembayaran dari PT.ATS, (foto:ist) |
RANTAU - PT. Anugerah Tujuh Sejati (ATS) yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran ganti rugi penggunaan lahan, didesak dua orang warga Asmari dan Muhammad Taberani, Selasa, (21/06/22)
Diketahui, desakan tersebut berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Rantau nomor 7/Pdt. G/2020/PN Rta yang telah menetapkan bahwa PT. ATS harus melakukan ganti rugi penggunaan lahan sebesar Rp3,67 miliar.
Sementara saat dikonfirmasi pemilik lahan, Muhammad Taberani mengatakan, penuntutan sekaligus desakan kepada PT. ATS ini berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Rantau.
"Putusan dari Pengadilan, kita sudah menang tetapi sampai saat ini pihak perusahaan belum melakukan pembayaran sesuai dengan hasil putusan tersebut," ujarnya.
Menurut Muhammad Taberani, pembayaran ganti rugi sesuai yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri Rantau sebesar Rp,67 miliar.
"Kita mendesak karena lahan kita sudah dikerjakan, tetapi sampai saat ini pihak PT ATS belum melakukan ganti rugi," ungkapnya.
Lebih lanjut Taberani mengatakan lahan yang sudah dikerjakan tetapi tidak ada ganti rugi hingga saat ini dilakukan sejak 2015 lalu, dan saat ini lahan tersebut sudah berbetuk danau.
"Luas tanah yang sudah dikerjakan itu ada 6.746 meter persegi dan sebelum dikerjakan lahan itu merupakan kebun karet sejumlah 400 pohon," jelasnya.
Kemudian kata Taberani, bahwa penggarapan lahan oleh pihak perusahaan ATS juga sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan.
"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga saat kita tahu tanah tersebut sudah berbentuk danau," tutur Taberani.
Sementara masih menurut Taberani, sampai saat ini perusahaan belum merespon karena sempat melakukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Permasalahan ini bergulir di Pengadilan dari tahun 2000. Sehingga bila tidak ada penyelesaian dari pihak Perusahan maka kami akan melakukan penutupan akses jalan supaya tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan pertambangan di lokasi ini," tegasnya.
Kuasa Hukum Kedua Penggugat, Yadi Rahmadi mengatakan, bahwa kasus ini mulai bergulir tahun 2015 dan sudah dilakukan tahapan mediasi baik itu di Polres maupun di DPRD Kabupaten Tapin.
"Mediasi-mediasi yang dilaksanakan juga tidak ada kesepakatan antara para penggugat dan tergugat," sebutnya.
Menurut Yadi Rahmadi, para pemilik tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melakukan gugatan di Pengadilan dan menang.
"Sebenarnya perusahan harus patuh. Karena di dalam Undang-undang pertambangan, itu jelas pasal-pasal yang disebutkan. Artinya pihak Perusahaan sebelum melakukan aktivitas pertambangan, harus wajib mengganti rugi," kata Yadi.
Ditambahkan Yadi, bahkan saat kasus ini sudah bergulir ke Pengadilan, pihak perusahaan juga tidak menghadiri persidangan tetapi aktivitas pengerjaan terus dilakukan.
"Karena panggilan Pengadilan Negeri Rantau tidak diindahkan, sementara aktivitas pengerjaan terus dilakukan, maka Pengadilan langsung memutuskan dengan memerintahkan PT. ATS untuk melakukan ganti rugi," jelasnya.
Yadi pihak perubahan yang merupakan perubahan besar di Kabupaten Tapin agar taat hukum dan jangan membandel.
"Laksanakan lah itu sesuai aturan. Tunjukan bahwa Perusahan taat hukum. Apabila PT. ATS tidak melakukan pembayaran ganti rugi, maka kita akan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Rantau," tandasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Rantau, Mulyadi, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Benar. Pengadilan Negeri Rantau telah memutuskan bahwa PT. ATS wajib membayar ganti rugi kepada kedua penggugat yakni Asmari dan Muhammad Taberani," jelasnya.
Mulyadi mengatakan putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 04 Februari 2021 nomor 7/Pdt. G/2020/PN Rta.
Sementara itu, Humas PT Anugerah Tujuh Sejati saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id melalui sambungan telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp messenger tidak ada respon. (ron).