Ilustrasi |
JAKARTA - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng amankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Karawang berinisial M. Pelaku berinisial S (52) ditangkap di rumahnya sendiri, Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban M merupakan yatim piatu dan sebatang kara itu masih berusia 15 tahun ketika pertama kali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku. Korban bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik pelaku.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardihe Demastyo menuturkan, pencabulan terjadi saat korban berusia 16 sampai 19 tahun.
"Aksi bejat pelaku dilakukan selama tiga tahun, sampai korban hamil pada Maret 2022," ujarnya, Jumat (3/6) kepada wartawan.
Sementara, peristiwa pemerkosaan kali pertama dilakukan saat pelaku mendatangi warung kelontongnya saat korban sedang bekerja.
Pelaku mengaku tiba-tiba muncul hasrat untuk mencabuli korban. Ia lalu memegang tubuh korban, namun korban melawan. Pelaku kemudian mengancam korban. Bila melawan, pelaku tidak akan segan memukul korban. Korban lalu diperkosa oleh pelaku.
Tindakan biadab pelaku berlangsung sampai tiga tahun berikutnya. Bahkan pelaku menyediakan satu kamar kosan untuk korban.
Bukan hanya itu kelakukan jahat pelaku. Selama bekerja di warung, korban tidak pernah mendapatkan gaji.
Selama tiga tahun itu korban terus diancam.
"Puncaknya, saat korban hamil dan melahirkan, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayinya kepada orang lain. Dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 juta," tandas Kapolsek.(fy)