Iklan

Iklan

Promosi Miras Berbau Sara, Polisi Tetapkan Enam Karyawan Holywings Tersangka

BERITA PEMBARUAN
25 Juni 2022, 10:11 WIB Last Updated 2022-06-25T03:21:38Z
Enam Karyawan Holywings ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus promosi Miras berbau unsur SARA.(foto:ist)


JAKARTA - Buntut dari promosi minuman keras (miras) 'Muhammad dan Maria' gratis yang viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan, bahwa beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.


"Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” ujar Kombes Budi Herdi kepada wartawan, Jumat (24/6/22).


Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut awalnya sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.


Sementara dari keenam tersangka tersebut Direktur Kreatif EJD (27), Head Tim Promotion NDP (36), Desain Grafis DAD (27), EA (22) admin tim promosi, AAB (25) sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.


Polisi berhasil menyita barang bukti  tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.


Sementara motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.


“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” sebutnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.


Juga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Keenam tersangka atas perbuatannya diancam hukuman 10 tahun penjara.(red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Promosi Miras Berbau Sara, Polisi Tetapkan Enam Karyawan Holywings Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan