Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono ungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang dalam pres rilisnya di Mapolres, Senin 6 Juni 2022.(foto:np) |
KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karawang berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang gencar dalam pemberantasan narkotika, terbukti dalam kurun waktu satu bulan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak sepuluh kasus, dan sebelas tersangka. Dari mereka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 562,25 gram.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat terkait keberadaan bandar narkoba,” ujar Kapolres saat press rilis di Mapolres, Senin 6 Juni 2022.
Menurut Kapolres, sebelas tersangka yang diamankan mayoritas bekerja wiraswasta dan sudah berusia dewasa.
Sementara modus yang dijalankan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan sistem tempel. Narkotika yang sudah disiapkan maka akan diambil oleh pembeli di suatu tempat yang sudah dijanjikan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 (jo) 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 (jo) 112 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara tuntutan seumur hidup.(np/red)