Gedung DPRD Kabupaten Karawang.(foto: rm) |
KARAWANG - Maraknya pemberitaan terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menerpa Anggota DPRD Kabupaten Karawang semakin menjadi perhatian berbagai kalangan di Kota Industri ini.
Diketahui ramainya fee lima persen dari kegiatan aspirasi dewan (Pokir DPRD), semakin menyeruak kepermukaan setelah Kejaksaan Negeri menaikan ke tahap penyelidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri, kabarnya menjadi orang pertama dari pihak eksekutif (pemerintahan) yang dipanggil oleh yudikatif (Kejaksaan), dalam dugaan korupsi fee 5 persen pada kegiatan Pokir DPRD Karawang.
Kejaksaan memanggil pihak eksekutif, untuk mengetahui kebijakan mengenai masalah regulasi Pokir sebelum disahkan dalam APBD Karawang.
Salah satu anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDIP, Elivia Khrissiana, menjawab dengan gamblang tentang penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam setiap reses, yang kemudian menjadi kegiatan Pokok Pikiran (Pokir).
“Di setiap wilayah pada saat kita reses, banyak keluhan-keluhan masyarakat yang kita tampung sesuai program yang ada,” kata Elivia melalui sambungan teleponnya, Jumat 3 Juni 2022.
Sementara untuk mekanisme penyerapan aspirasi (Pokir), menurut Elivia bisa lihat di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Yang mana yang disetujui dan yang tidak.
“Ajuan kita secara aturan banyak, karena berdasarkan serapan dari hasil perjalanan kita turun di lapangan. Berkaitan dengan program yang turun bisa kita lihat di SIPD,” terang Elivia.
Lanjutnya, yang terpenting kita sebagai wakil rakyat mendorong keseluruhan program penyerapan aspirasi. Baik itu infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, bidang seni maupun pendidikan.
Satu hal lagi, kinerja wakil rakyat adalah mengidentifikasi setiap persoalan yang ada di bawah (rakyat). Dan mencari solusi terbaik, untuk setiap permasalahan hasil jejaring aspirasi masyarakat. Dengan cara komunikasi secara aktif, tentunya di wilayah pemilihan masing-masing.
“Kita berusaha agar semuanya bisa terakomodir,” jelas Elivia.
Saat wartawan bertanya menyikapi masalah isu yang berkembang, tentang rencana pemanggilan para Legislatif (anggota DPRD) Karawang yang akan dipanggil oleh pihak Yudikatif (Kejaksaan), Elivia menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada Sekretariat Dewan.
“Mungkin bisa ditanyakan langsung ke sekretariat dewan,” jawab Elivia.
Ketika dikejar pertanyaan, bila nanti dipanggil oleh kejaksaan, apa saja yang sudah ibu siapkan untuk setiap pertanyaannya? Tanya wartawan.
“Sesuai regulasi saja,” singkat Elivia.
Artinya siap bu ya, bila dipanggil kejaksaan. Kejar wartawan, yang ingin memastikan kesiapan para Legislatif saat nanti dipanggil Yudikatif.
“Aa (wartawan -red) yang menjawab itumah. Karena kinerja wakil rakyat akan dinilai oleh masyarakatnya. Semoga penilaiannya baik dan bukan karena penilaian yang subjektif atau berpola kepentingan,” tutup Elivia, mengakhiri pembicaraan melalui telepon.
Seperti di ketahui pihak yudikatif (Kejaksaan Negeri) sudah menaikan kasus dugaan korupsi fee Pokir 5 persen ke tahap penyelidikan, yang artinya akan ada badai menghantam DPRD Karawang semua yang terlibat pastinya akan dipanggil oleh Kejaksaan. (ega/red)