![]() |
Ketua Pangkat Endang Sahroni (tengah) diapit Sekdis Dishub Rahmat Gunadi (kanan) dan KBO Satlantas Polres Karawang Iptu Anwar Rudin memperlihatkan hasil perundingan, Kamis 28 Juli 2022.(foto:ari) |
KARAWANG - Paguyuban Angkot Karawang (Pangkar) akhirnya bernafas lega, sebab aksi yang dilakukan hari ini, Kamis (28/07/22), di Kantor Pemda Karawang, membuahkan kesepakatan bersama terkait tuntutan penertiban operasional odong-odong di jalan raya.
Sejumlah perwakilan pengemudi angkot yang dipimpin langsung Ketua Pangkar Endang Sahroni, diterima langsung oleh Rahmad Gunadi Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, H.A. Wahyu Kasat Pol PP Kabupaten Karawang, IPTU Anwar Rudin KBO Satlantas Polres Karawang, Kompol Marsono Kapolsek Kota, dan IPTU Supri Kanit Patroli Satlantas Karawang.
Sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara perwakilan Pangkar dengan Sekdis Perhubungan Kabupaten Karawang, terkait tuntutan penertiban odong-odong.
Namun setelah penyampaian aspirasi para sopir angkot Kabupaten Karawang, dan mendapatkan penjelasan tentang langkah tegas Dishub dan Satlantas Polres Karawang, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama, sebagai berikut:
1. Kewenangan penindakan berada di Satlantas Polres Karawang.
2. Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Karawang terus berupaya melakukan penindakan angkutan odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya prioritas di 4 titik lokasi (Rengasdengklok, Batujaya, Parakan, Cilamaya).
3. Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang siap mendukung dan membantu upaya penertiban odong-odong yang masih beroperasi di wilayah jalan raya bersama dengan Satlantas Polres Karawang.
4. Pengusaha angkot di Karawang siap membereskan administrasi surat-surat kendaraan apabila sudah terpenuhi.
Usai menandatangani kesepakatan, Ketua Pangkar Endang Sahroni menyampaikan hasil tersebut kepada para peserta aksi. Para pengemudi menyambut gembira kesepakatan tersebut, dan membubarkan diri dengan tertib.[Ari]