Iklan

Iklan

Barbuk dari Puluhan Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tapin

BERITA PEMBARUAN
19 Juli 2022, 14:56 WIB Last Updated 2022-07-19T07:56:16Z
Kejari Kabupaten Tapin saat memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara di halaman Kejari, Selasa 19 Juli 2022.(foto: ist)


RANTAU - Barang bukti tindak pidana umum dari puluhan perkara, periode Desember 2021 hingga Juli 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin, Selasa 19bJuli 2022.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari total 64 perkara.


Ke 64 perkara itu terdiri dari perkara narkotika, kesehatan, perlindungan anak, undang-undang darurat dan lainnya.


"Untuk BB perkara narkotika sebanyak 40 perkara, kesehatan tiga perkara, undang-undang darurat 12 perkara dan barang bukti lainnya sebanyak sembilan perkara," terang Kajari.


Kemudian lanjut Kajari, untuk perkara narkotika terdiri dari 39 perkara sabu dengan berat 35,95 gram dan satu perkara ekstasi sebanyak 10 butir.


"Sedangkan tiga perkara undang-undang kesehatan berupa dekstro sebanyak 509 butir," tuturnya.


Sementara untuk perkara tentang Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 sebanyak 12 perkara terdiri dari 13 senjata tajam dan satu unit senjata api.


"Barang bukti lainnya dalam perkara kejahatan terhadap nyawa dan penganiayaan serta undang-undang perlindungan anak berupa 22 lembar pakaian bekas," ungkapnya.


Diketahui perkara narkotika yang paling banyak, Kajari Tapin berharap pihaknya bisa berkerjasama dengan pemerintah daerah untuk pembangunan balai rehabilitasi di Tapin.


"Sebagaimana pedoman no 18 tahun 2021 petunjuk dari pimpinan kita agar melakukan kerjasama dengan beberapa stakeholder, khususnya rumah sakit dan pemda agar adanya balai rehabilitasi," jelasnya.


"Karena selama inipun kita lihat rata-rata banyak pemakai (narkoba). Kalaupun putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa direhabilitasi jadi tidak jauh-jauh lagi ke Sambang Lihum," tandasnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Barbuk dari Puluhan Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan