Iklan

Iklan

DPRD Tapin Gelar Uji Publik Tiga Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Rakyat Miskin

BERITA PEMBARUAN
20 Juli 2022, 12:43 WIB Last Updated 2022-07-20T05:43:15Z
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum dan HAM RI Kanwil Kalsel Ngatirah (kanan) dan H Yamani (kiri)(foto:ist)


RANTAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar uji publik Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, bertempat di Aula Rapat DPRD Tapin Kalsel, Selasa 19 Juli 2022.


Tiga Ranperda inisiatif yang diuji publik DPRD Kabupaten Tapin itu terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.


Uji Publik tiga Ranperda tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani dan dihadiri oleh sejumlah SKPD terkait lingkungan Pemkab Tapin serta Kementerian Hukum dan Ham RI Kanwil Kalsel dan juga dihadiri oleh perwakilan sejumlah perusahaan serta tokoh masyarakat.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum dan HAM RI Kanwil Kalsel Ngatirah yang juga selaku Tim Penyusun Draft Ranperda tersebut mengatakan, bahwa pihaknya menerima beberapa masukan dari SKPD terkait dan masyarakat.


"Beberapa masukan yang disampaikan dalam uji publik tadi cukup bagus sehingga diharapkan dapat lebih menyempurnakan lagi draft Ranperda yang kami susun ini," ujarnya.


Dijelaskan Ngatirah, dari tiga draft Ranperda yang disusun dan dilakukan uji publik itu, khusus untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin mendapat sorotan yang cukup tajam.


"Khusus untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin saat uji publik tadi mendapat banyak masukan dan perhatian serta tanggapan yang cukup tajam,karena jika sudah disahkan menjadi Perda ini nantinya akan mendapatkan manfaat yang cukup banyak," jelasnya.


Substansi secara spesifik dari Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin itu nantinya agar Pemerintah Daerah dapat membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan atau bantuan hukum.


"Sebagai mana kita ketahui tidak semua masyarakat ketika butuh pelayanan atau bantuan hukum, mampu mendapatkannya. Maka dari itu Ranperda ini sangat perlu untuk segera disahkan menjadi Perda," harapnya.


Sementara itu Sekertaris DPRD Tapin Noor Ifansyah melalui Kabag Hukum dan Persidangan dan Maturidy, S.H., mengatakan, uji publik 3 Ranperda tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah beberapa kali dibahas dalam rapat-rapat Bapemperda dan Pansus.


"Uji publik ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada semua stakeholder terkait guna menambah kesempurnaan dari 3 Ranperda tersebut," ujarnya.


Kemudian kata Maturidy, substansi dari uji publik ini untuk memasukkan atau dicantumkan kearifan lokal dalam produk - produk hukum daerah yang dibuat.


"Salah satu substansi dalam Ranperda yang dibuat ini terkait perlindungan tenaga kerja daerah, dimana disitu ada pasal yang memuat tentang memberikan kesempatan pada kaum disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja di perusahaan," jelasnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Tapin Gelar Uji Publik Tiga Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Rakyat Miskin

Terkini

Topik Populer

Iklan