![]() |
Sopir Odong-odong maut ditetapkan menjadi menjadi tersangka, Rabu 27 Juli 2022.(foto:ist) |
SERANG - Sopir Odong-odong JL (27) yang mengalami kecelakaan maut di Perlintasan Kereta Api Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Polisi menetapkan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan. Dan usai ditetapkan tersangka JL ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara dari keterangan empat saksi utama yang diperiksa penyidik, diketahui saat melintas di lokasi kejadian, odong-odong tersebut sedang memutar musik dengan keras.
Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, saat itu warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir.
"Pak! Pak! Ada kereta, namun tidak didengar karena adanya noise," ujar Kabid Humas saat konferensi pers di Mapolres Serang pada Rabu (27/7/22).
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa JL yang baru saja beberapa hari mengemudikan odong-odong itu tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat.
Kemudian lanjut Shinto, setiap penumpang odong-odong yang duduk biasanya ditarif sebesar Rp5000, sedangkan untuk penumpang yang dipangku dibanderol dengan harga Rp3000.
"Rute yang dilalui rata-rata sekitar 20 sampai 40 kilometer dengan waktu satu jam," ujar Shinto
Menurut Shinto, pada hari kejadian itu, odong-odong justru beroperasi di lintasan yang tak biasanya, yakni ke perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Padahal, penumpang meminta sopir untuk mengemudi ke arah Petir.
"Namun, tersangka belok ke TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama sehingga ia beranggapan seperti konvoi,” imbuhnya.
Sopir JL dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.(in/ad)