BANJARMASIN - Hiruk pikuk mengenai problematika ruang gerak mahasiswa kian santer terasa di kampus pahlawan. Resonansi tersebut akibat mahasiswa merasa adanya keterbatasan ruang gerak dalam berekspresi.
Dan hal itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran bernomor B- 82 /Un.14/11.1/PP.00.9/06/2022 Tentang Peraturan Kegiatan Mahasiswa di Lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
Melihat keadaan yang semakin parah KBM UIN Antasari Banjarmasin melakukan dua kali konsolidasi guna mematangkan kajian sebagai bahan untuk melakukan pertemuan dengan pejabat rektorat.
Akhirnya pada hari Jumat, 16 Juli 2022 bertempat di Aula Zafri Zamzam KBM UIN Antasari Banjarmasin melakukan audiensi dengan pimpinan kampus guna menyampaikan aspirasi yang sudah dikonsolidasikan.
Presiden Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin Yogi Ilmawan mengatakan, kami (mahasiswa -red) tidak asal menolak saja bagaimana permasalahan ini jauh daripada harapannya mahasiswa, jauh daripada pemenuhannya perguruan tinggi untuk memfasilitasi perkembangan potensi mahasiswa.
Mahasiswa UIN itu dituntut untuk berprestasi di bidang akademik dan bermakna di lingkungan masyarakat. Bagaimana itu bisa diwujudkan dengan kegiatan akademik maupun non akademik. Namun lucunya kami dibatasi untuk itu dengan hanya memberi waktu kami mengekspresikan potensi kami hanya sampai pukul 17.00 WITA.
"Pertanyaannya apakah Pimpinan UIN mau menjadikan mahasiswanya sebagai robot, yang sudah kuliah dari Senin sampai Sabtu. Lalu waktu perkuliahannya dari pagi sampai sore, setelah itu langsung melakukan kegiatan kemahasiswaan kan sangat begitu teganya," serunya!
Sementara Wakil Presiden Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin melanjutkan, jikalau alasan mendasar pimpinan membatasi hari ini dengan memakai teori Dar'ul Mafasid Aula Min Jalbil Masholeh, maka kita perlu menilik juga apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, apabila mafsadat dan maslahat bertemu maka yang diutamakan adalah yang paling kuat dari keduanya.
"Pertayaannya hari ini apakah pimpinan berani duduk bersama untuk menganalisis? Saya berharap sekali lagi agar peraturan yang diperuntukkan untuk mahasiswa supaya tidak menjerat gerak daripada mahasiswa tersebut" tegasnya, Sabtu 16 Juli 2022.
Dalam hal ini, mahasiswa UIN Antasari Muhammad Zaini Arsyad berpendapat, dengan adanya problematika ruang gerak ini seharusnya pihak pimpinan UIN Antasari Banjarmasin melektakan permasalahan-permasalahan yang terjadi, khususnya dalam ruang lingkup kemahasiswaan.
"Yang terjadi sekarang saya rasa, pihak pimpinan belum berani untuk membuka mata dari probematika yang ada, dan saya rasa pihak pimpinan masih berkutat dalam hal-hal yang berdampak negatif bagi kampus yang belum pasti tanpa mempertimbangkan nilai positif yang sudah nyata ada," lugasnya.
Melihat suasana yang tidak mendapatkan titik temu, akhirnya KBM UIN Antasari Banjarmasin memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus sebagai berikut :
1. Mencabut Surat Edaran Nomor : B-82/Un.14/11.1/PP.00.9/06/2022.
2. Meminta Rektor UIN Antasari Banjarmasin kembali membuka kegiatan kemahasiswaan seperti amanat Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Nomor 366 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Bab V Hak dan Kewajiban Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Pasal 8 Hak Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Poin 3 dan 4.
3. Meminta Rektor UIN Antasari Banjarmasin untuk mempermudah kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
4. Meminta Rektor UIN Antasari Banjarmasin untuk membuka seluruh fasilitas penunjang pengembangan kemahasiswaan di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
Terakhir, Presiden Mahasiswa selaku representatif dari mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin memberikan rentang waktu selama 7x24 jam kepada pimpinan kampus agar melakukan rapat pimpinan guna meninjau kembali peraturan yang sudah dibuat agar berkesesuaian dengan kebutuhan mahasiswa kampus pahlawan.(ibl/red)