![]() |
Ilustrasi Bajing loncat saat beraksi |
SERANG - Tiga pelaku kejahatan pencurian di atas kendaraan yang sedang berjalan (bajing loncat) diringkus Satreskrim Polres Serang saat beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Ketiga kawanan bajing loncat yang berhasil diamankan, yakni TM (26), SN (34) dan SK (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," sebut Kasat Reskrim Polres Serang AKP. Dedi Mirza, Rabu 27 Juli 2022.
Sementara tiga pelaku lainnya kata AKP Dedi, masih dalam pengejaran. Ketiga bajing loncat ini ditangkap saat menurunkan limbah besi sekrup dari dalam dump truk di kawasan Industri Modern Cikande Senin (25/7/22) lalu.
"Limbah besi ini diangkut dari wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan akan dikirim ke PT. Citra Baru Steel di Kawasan Industri Modern Cikande," ujarnya.
Kemudian kata Dedi, untuk modus operandi yang dilakukan kawanan bajing loncat, para pelaku menggunakan dua motor terlebih dahulu memepet mobil yang dikemudikan Supardi (40) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
"Saat kendaraan mengangkut besi ini berjalan lambat, para pelaku kemudian memperlambat laju motor. Ketika berada di belakang dump truk, beberapa pelaku naik truk dan menurunkan limbah besi,” terang Dedi.
Menurut Dedi, pada saat kawanan ini beraksi tim Jatanras yang dipimpin IPDA Iwan Rudini yang sedang melakukan patroli memergoki aksi mereka. Dan aksi itu dicurigai sebagai bajing loncat. Saat itu tim Jatanras langsung mengejar pelaku.
“Mengetahui aksinya diketahui petugas, tiga pelaku yang ada di motor tancap gas melarikan diri. Sedangkan tiga pelaku yang ada di atas dump truk berhasil diamankan berikut barang buktinya. Selanjutnya diamankan ke Polres Serang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Dedi, para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian limbah industri di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Para pelaku sudah tiga kali beraksi di kawasan industri namun korban-korban sebelumnya tidak diketahui karena tidak melakukan pelaporan. Modusnya dengan memepet kendaraan yang dijadikan sasaran," tandasnya.
Sementara menurut Dedi, dari hasil penangkapan didapat barang bukti, dua pisau, dua buah obeng dan dua buah tang.
"Petugas sudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri. Dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya. Saat ini ketiga tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (ad)