Iklan

Iklan

Pengacara Senior Ragukan Kinerja Kejari Karawang Tuntaskan Kasus Dugaan KKN Pokir

BERITA PEMBARUAN
14 Juli 2022, 16:33 WIB Last Updated 2022-07-14T09:35:17Z
H.Elyasa Budianto, S.H.


KARAWANG - Pengacara Senior H.Elyasa Budianto, S.H., tanggapi serius pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang  Martha Parulina Berliana di berbagai media online beberapa hari lalu terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pokok-pokok Pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang.


Saat itu Kajari Martha Parulina Berliana menyampaikan pernyataan dihadapan awak media yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Media online Indonesia (DPC MOI) Kabupaten Karawang, Selasa (13/7/22) di Kantor Kejari Karawang menyatakan, penentuan apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana atau tidak akan ditentukan enam bulan kemudian.


Menurut Elyasa, pernyataan Kajari itu malah membingungkan, bahwa penanganan kasus ini harus bisa dituntaskan, pasalnya pernah ada pengakuan dari pengurus partai yang juga anggota DPRD.


"Saat ini publik sedang menunggu ending dari kasus dugaan KKN ini," ucapnya.


Sekitar dua setengah bulan lalu lanjut Elyasa, berita dugaan kasus pokir yang diperjualbelikan itu menggelegar bak petir di siang bolong, dan itu mengagetkan kita.


"Karena si pemangku hajat Kajari dan Kasie intel kejari begitu bombastis. Tapi apa lacur kemudian setelah dua setengah bulan ini membosankan dan menyebalkan," tukasnya kepada beritapembaruan.id melalui jejaring WhatsApp, Kamis 14 Juli 2022.


Aktivis senior ini, menyindir pernyataan Kajari yang mengatakan, kami masih lidik tidak mau terbuka dan kesempatan kami enam bulan baru finishnya apakah terbukti tipikor atau tidak. Waduh itu omongan apa?.


“Sudah jelas awal-awal kasus di PKB, dua  anggota DPRD yang membuka tabir, ini pokir potong lima persen, dan yang buat ramai yang terhormat ibu Kajari itu. Eh, sekarang malah jadi ga jelas," tegasnya.


Diketahui sebelumnya, bahwa Kajari Karawang Martha Parulia Berliana memberikan keterangan kepada awak media yang tergabung dalam DPC MOI Kabupaten Karawang, Selasa 12 Juli 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, yang mengatakan, ada waktu enam bulan bagi kami untuk bekerja, apakah kasus itu bisa ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau tidak.(red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengacara Senior Ragukan Kinerja Kejari Karawang Tuntaskan Kasus Dugaan KKN Pokir

Terkini

Topik Populer

Iklan