![]() |
PT. Krakatau Steel merugikan negara pada kasus tindak pidana korupsi proyek peleburan baja Tanur tinggi atau BFC tahun 2011.(foto: ist) |
JAKARTA - Kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011 mencapai Rp6,9 triliun.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
“Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin.
Dijelaskan Burhanuddin, PT. Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT. Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT. Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara, dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun,” terang Burhanddin.
Lanjutnya, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Menurutnya lima tersangka tersebut, Ir. FB Direktur Utama PT. Krakatau Steel periode 2007-2012 Ir.FB, Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 ASS (tahanan kota), Ir. MR Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT. Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB.(**)