Iklan

Iklan

Saat Beroperasi, Belasan PSK Terjaring Satpol-PP Kabupaten Bekasi

BERITA PEMBARUAN
21 Juli 2022, 13:45 WIB Last Updated 2022-07-21T06:45:08Z
Belasan PSK terkena razia Satpol PP di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Juli 2022.(foto:ist)


BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi sejak pukul 01.00 WIB Kamis (21/7/22) melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002 tentang Perbuatan Asusila.


Kegiatan tersebut berhasil mengamankan empat belas orang PSK dan selanjutnya mereka akan dibawa ke dinas atau panti sosial di Sukabumi 


Hal itu disampaikan Plt. Kasat Pol PP Deni Mulyadi, Kamis 22 Juli 2022.


Menurutnya, razia tersebut petugas menyasar sejumlah titik yang biasa dijadikan lokasi mangkal para wanita pekerja seks di sepanjang bantaran kali CBL, dan itu berdasarkan laporan masyarakat.


"Kami melakukan penyisiran sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang mulai dari wilayah Tegal Gede menuju Tegaldanas hingga menjelang perbatasan dengan Kabupaten Karawang," ujar Plt Kasat Pol PP.


Kemudian kata Deni, kegiatan ini diikuti delapan puluh personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu dengan Aparat Kodim, Polres dan POM TNI, empat belas orang PSK berhasil kita jaring. 


"Para PSK tersebut diamankan dari dua wilayah yang berbeda, yaitu CBL dan Tanah Merah," ungkap Deni. 


Para PSK yang terjaring ini lanjut Deni, akan dilakukan pendataan dan dikirim ke panti rehabilitasi sosial tuna susila (PRSTS) Sukabumi untuk diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan. 


"Razia PSK di bulan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya agar mengurangi hal negatif yang ada masyarakat," sebutnya.(Sigit)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saat Beroperasi, Belasan PSK Terjaring Satpol-PP Kabupaten Bekasi

Terkini

Topik Populer

Iklan