![]() |
Konferensi pers Sat Narkoba Polres Metro Bekasi ungkap jaringan Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Senin 18 Juli 2022.(foto:ist) |
BEKASI - Tujuh tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi itu dalam rentang waktu bulan Juni 2022 hingga 18 Juli 2022.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., mengatakan, dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2022, kita Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap 28 kasus narkoba.
"Seperti yang di depan ini yang mewakili tujuh tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabun, ganja dan obat-obatan penyalahgunaan Undang-undang Kesehatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana saat konferensi pers, Senin (18/07/2022)
Kemudian kata Dedi Herdiana, ketujuh tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Para tersangka tersebut adalah FZ alias YJalil (21), MIF alias BI (21), DS (39) DES (37), BA (26), AH (31) dan SS Bin JS (33).
Sementara dari tangan para tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 84 gram, ganja kering 3 ons.
"Kemudian obat jenis Tramadol sebanyak 3328 butir dan Heximer sebanyak 9132 butir," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk para tersangka narkoba dijerat pasal Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun. 2009 tentang Narkotik.
"Sedangkan untuk tersangka obat keras dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," tuturnya. (rls/sgt)