Iklan

Iklan

Anggota Komisi X DPR RI Haerul Amri: Pancasila Fondasi Awal Pembentukan Undang-Undang

BERITA PEMBARUAN
27 Agustus 2022, 13:52 WIB Last Updated 2022-08-27T06:52:10Z
Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP di Pabuaran Subang Jawa Barat, 27 Agustus 2022. (foto:mus)


SUBANG - Anggota Komisi X DPR RI Moh. Haerul Amri mengingatkan Pancasila telah menjadi fondasi awal dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, dalam perumusan RKHUP tentu harus berpedoman terhadap Pancasila.


“Dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan, Pancasila menjadi fondasi awal pembentukan undang-undang sebelum UUD 1945, termasuk dalam pembuatan Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP),” kata Haerul Amri saat menjadi pembicara dalam acara Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP Mahasiswa Al-Qur’an se-Jawa Barat dan Banten di Pabuaran Subang Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2022.


Sekretaris Jenderal DPP GP NasDem itu menjelaskan, Pancasila telah menjadi pemersatu bangsa Indonesia dengan segala keberagaman dan kebhinekaanya dan telah menjadi pedoman di segala sektor kehidupan Indonesia yang termuat dalam lima silanya.


“Pancasila merupakan sumber utama dari konstitusi Indonesia sendiri, yakni UUD 1945 dan telah sesuai dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945,” jelas Aam sapaan akrab Moh. Haerul Amri.


“Aturan ini bukan bermaksud untuk membatasi hak seseorang untuk berekspresi hingga mengemukakan pendapat, tetapi untuk menjaga kesatuan NKRI yang selama ini dipersatukan dengan kelima sila yang ada di Pancasila,” imbuhnya.


Lebih lanjut Aam menambahkan, dalam draf RKUHP terbaru yang sudah diserahkan ke DPR diatur hukuman bagi orang yang menyerukan penggantian Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. 


“Ini merupakan benteng pertahanan Pancasila,” tegasnya.


“KUHP baru ini penting mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana yaitu dari paradigma retributive (balas dendam dengan penghukuman badan) menjadi paradigma keadilan mencakup prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restorative (bagi korban) dan rehabilitative (bagi keduanya). Dan telah sesuai dengan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat,” tutupnya. (Mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi X DPR RI Haerul Amri: Pancasila Fondasi Awal Pembentukan Undang-Undang

Terkini

Topik Populer

Iklan