Anggota Satreskoba Polres Serang saat musnahkan ganja di ladang seluas 3 hektare di Cot Rawatib Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/8/22)(foto:ist) |
SERANG - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/8/22).
Terungkapnya ladang ganja seluas 3 hektare ini berawal dari pengembangan barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, sesuai perintah pimpinan (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi.
"Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba,” ungkap AKBP Yudha, Selasa 30 Agustus 2022.
Kemudian lanjut Yudha, pengungkapan ladang ganja yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial AN warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Charles Rio.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN, yang ditangkap di daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu,” sebut Kapolres.
Selanjutnya kata Yudha, dari tersangka AN berikut barang bukti, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.
Sementara dari dua pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram,” tutur Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Lebih lanjut kata Kapolres, Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dengan bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan di atas RM, RTP dan AN.
“Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” terang Yudha Satria.
Hasil pemeriksaan imbuh Kapolres, AT dan MHT didapat keterangan bahwa keduanya mendapatkan pasokan ganja dari IRL (DPO). Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun petugas terus mendalami informasi terkait sepak terjang IRL.
“Dari pendalaman informasi, diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Kemudian berbekal dari informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL.
“Meski tidak mengetahui keberadaan IRL namun Tim Satresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi yang diduga IRL sering mengambil ganja,” terang Yudha.
Paska penemuan ladang ganja siap panen tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
“Dari 3 hektare ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan seperempat kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering,” tandasnya. (red)