Iklan

Iklan

Diduga Pungli Program PTSL, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari

BERITA PEMBARUAN
02 Agustus 2022, 23:00 WIB Last Updated 2022-08-02T16:00:12Z
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat mengawal tersangka Kades Lambangsari PH menuruni tangga untuk dibawa ke mobil tahanan, Selasa 2 Agustus 2022.(foto:sgt)


BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap tersangka PH Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dalam dugaan melakukan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)


Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan terkait  penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.


Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL. 


"Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021," ujar Kasi Intelejen SIWI Utomo, Selasa 2 Agustus 2022.


Selanjutnya kata Siwi, warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT. Dan dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa untuk diserahkan ke pihak BPN.


Kemudian untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk tiap sertifikat.


"Dan uang tersebut dikumpulkan oleh Kepala Desa Lambangsari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," terangnya.


Sementara total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari lanjut Siwi, sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466 juta.


"Bukan itu saja, masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," paparnya.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pungli Program PTSL, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari

Terkini

Topik Populer

Iklan