![]() |
Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Karawang Dikhy Prayoga (foto:ist) |
KARAWANG - Kondisi ruas jalan Jembatan KW 6 di Lingkungan Kepuh, Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang, Jawa Barat dinilai rawan kejahatan.
Kondisi sepanjang jembatan yang gelap, karena Penerang Jalan Umum (PJU) yang terpasang dibiarkan tidak menyala. Sehingga tak cuma rawan kejahatan tetapi juga kecelakaan.
Terlebih bila mencermati pertigaan yang berada di badan jembatan. Kerap pengendara yang melintas dari arah Kampus BSI menjadi kagok begitu ada kendaraan dari arah irigasi.
Informasi dihimpun kondisi gelap ini sudah berlangsung lama. Namun sampai hari ini belum juga mendapat perhatian pemerintah setempat.
Terkait itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Dikhy Prayoga mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses surat permohonan penyambungan pemasangan daya untuk PJU Jembatan KW 6 ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
"Kaitan PJU Jembatan KW 6 sedang kami proses. Saat ini surat permohonan penyambungan pemasangan daya sudah dilayangkan ke Bapenda," ujar Dikhy, Rabu 3 Agustus 2022.
Sementara terkait listrik yang digunakan, Dishub pun sudah mendatangi PLN, namun tetap harus ada prosedurnya.
"Dishub sudah mendatangi PLN, karena PLN tidak mau menerima sebelum ada surat SLO (Surat Layak Operasi)," sebut Dikhy.
Kemudian kata Dikhy, Surat Layak Operasi itu, didapatkan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Direktorat Sumber Ketenagalistrikan. Setelah itu baru bisa daftar ke PLN untuk mendapatkan nomor register.
"PJU KW 6 termasuk pemasangan baru, karena sebelumnya PJU tersebut dipasang token. Kita dikasih waktu 30 hari untuk membayar pendaftaran pemasangan baru sebesar Rp 2.717.600. Kita juga rubah dari token ke KWH," jelasnya.
Saat disinggung mengapa baru sekarang Dishub mengurus PJU di Jembatan KW 6 tersebut, Dikhy beralasan bahwa pihaknya masih memastikan kaitan kewenangan siapakah Jembatan KW 6 ini.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Kewenangan terkait Penerangan Jalan Umum, Neonisasi dan Lampu Taman, akhirnya Dishub yang mengambil alih kewenangan.
"Awalnya kami mengira ini adalah kewenangan Dinas PUPR, yang mungkin satu paket dengan pembangunan. Namun karena ada Berita Acara pembagian wilayah maka Dishub mengambil alih kewenangannya," tukas Dikhy.
Masih kata Dikhy, Bapenda pun, belum mengeluarkan surat persetujuan, tetapi karena Dishub bekerja berdasarkan BA pembagian wilayah maka Dishub yang akan menyalakan.
"Kami akui kerja kami lamban, hanya yang jelas kami sudah melaksanakan langkah-langkah, agar PJU di jembatan tersebut bisa secepatnya ada penerangan," pungkasnya.(mds)