Iklan

Iklan

Lagi, Polisi Ringkus Bandar Togel yang Resahkan Warga

BERITA PEMBARUAN
26 Agustus 2022, 18:39 WIB Last Updated 2022-08-26T11:39:38Z
Ilustrasi Togel 


KAB.SERANG - Terduga bandar judi toto gelap (togel) EL (40) warga Kampung Serdang, Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang diringkus Satuan Reserse Polres Serang, Kamis (25/8/22).


Diketahui EL ditangkap dari adanya informasi warga yang merasa resah terhadap pelaku EL yang kerap mempengaruhi warga agar ikut berjudi.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, bahwa beberapa kali warga sudah pernah mengingatkan EL agar bisa berhenti berbisnis Togel, namun EL tidak pernah menggubrisnya.


Lalu kata AKBP Yudha, dengan berbekal dari laporan masyarakat, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil menggerebek rumah pelaku. Saat ditangkap pun EL tidak melakukan perlawanan.


"Kemudian, sekitar pukul 13.00, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto," ujar Yudha Jumat 26 Agustus 2022.


Sementara, Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto mengatakan, pada penangkapan terhadap bandar judi yang sudah beroperasi selama dua bulan itu berhasil diamankan beberapa barang bukti.


"Barang bukti yang kami amankan, dua buah HP, uang hasil penjualan dan rekening BCA yang digunakan untuk menyetorkan uang hasil penjualan dari para pemasang," sebut Yudi.


Diakui pelaku, Ia ingin memiliki pendapatan tambahan itu menggunakan modus dengan merekap semua nomor dari pemasang, yang kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening situs judi online bernama olxtoto.


Diketahui, setiap pemasang dikenakan tarif minimal Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan. Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp10 ribu. Sedangkan jika tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta.


"Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Omset setiap kali bukaan sekitar ratusan ribu rupiah," ujar Yudi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kragilan, dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(ad)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Polisi Ringkus Bandar Togel yang Resahkan Warga

Terkini

Topik Populer

Iklan