Oleh : @Tanah Perdikan
Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang di Pondok Pesantren Attarbiyah Desa Ciwulan, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang menimbulkan dampak yang begitu dahsyat bagi warga NU Kabupaten Karawang. Prosesi Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang melahirkan “kegaduhan” sehingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerbitkan surat Nomor : 362/C.I.13/06/2022, sebagai bentuk merespon atas banyaknya pengaduan yang dikirim ke PBNU oleh sebagian Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang.
Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022, ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Barat dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama di Kabupaten Karawang untuk menunggu keputusan selanjutnya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Berbagai cara pandang dan sikap yang berbeda dalam memahami substansi Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022, menimbulkan suasana semakin runyam di kalangan Pengurus Majelis Wakil Cabang secara khusus, dan secara umum Warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang. Ditambah lagi belum terbitnya keputusan lanjutan dari PBNU sebagai jawaban memberikan kepastian menyelesaikan kemelut Kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang.
Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022 sejatinya memutuskan bahwa Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama XXI Kabupaten Karawang tidak dapat “dipertanggungjawabkan” dikarenakan bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022, di barisan alinea kedua dari terakhir surat tersebut yang berbunyi “ Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, diperoleh kesimpulan bahwa keseluruhan proses Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan Pasal 39 Ayat (4) Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf c Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama, serta hasil keputusannya telah menimbulkan kegaduhan di kalangan Pengurus MWC NU di Kabupaten Karawang yang dapat mempengaruhi konsolidasi dan kinerja PCNU Kabupaten Karawang ke depan”.
Tulisan ini sekedar menganalisa kisi-kisi prosesi dan status hasil Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang dalam perspektif Normatif dan Empirik terbitnya Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022.
1. Kepanitian Konferensi Cabang XXI
Berdasarkan pasal 80 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama “Konferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dalam 5 (lima) tahun”. Pasal ini menunjukan bahwa Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab terhadap penyelenggaraan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama. Untuk mempermudah penyelenggaraan Konferensi Cabang, Pengurus Cabang membentuk Kepanitiaan yang terdiri dari Stering Comitte (Panitia Pengarah) dan Organising Comitte (Panitia Pelaksana).
Stering Comitte bertugas mempersiapkan materi-materi yang akan dibahas dalam Konferensi Cabang termasuk Materi Peraturan Tata Tertib Persidangan. Sementara Organising Comitte bertugas hal-hal yang praktis dari penyediaan akomodasi, keuangan,dan lain-lain. Keberadaan Stering Comitte dan Organising Comitte dalam melakukan penyelenggaraan Konferensi Cabang dibawah kendali dan menjadi tanggungjawab Pengurus Cabang mulai dari awal sampai akhir penyelenggaraan Konferensi Cabang.
Terkait dengan adanya gejolak setelah terbitnya Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022 semua respon sejatinya menjadi tugas Pengurus Cabang Demisioner yang direpresentasikan oleh Ketua Tanfidziyah. Sungguh amat ironis dalam merespon dan menyikapi Terbitnya Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022 malah menjadi tanggungjawab Stering Comitte padahal tugasnya sudah berakhir. Yang lebih mencengangkan lagi langkah-langkah yang diambil untuk kordinasi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Barat dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjadi tanggungjawab Stering Comitte. Sebagai mana tercantum dalam surat terbuka yang ditujukan Kepada Rois dan Ketua MWC se-Kabupaten Karawang dengan tembusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta dan PWNU Jawa Barat di Bandung.tanpa keterangan hari, tanggal dan tahun yang ditandatangani oleh Ketua SC Konfercab XXI NU Karawang.
2. Status Surat
Keluarnya Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 362/C.I.13/06/2022 sebagai jawaban atas surat yang dikirim Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Barat Nomor : 089/PW/A.II/D/IV/2022 Perihal Permohonan Pengesahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Karawang Masa Khidmat 2022-2027.
Sejatinya Jawaban atas surat dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Barat melalui proses yang lama dengan menelaah secara seksama dan jernih karena banyak laporan yang diterima Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dari beberapa Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Karawang ( point 3 huruf a ). Juga tidak kalah lebih penting penelaahan Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Barat dari aspek Peraturan di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama : Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Yang pada akhirnya Pengurus Besar Nahdlatul UIlama memberikan jawaban sebagai berikut : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum dapat memberikan Pengesahan hasil Keputusan Konferensi Cabang XXI Nahdlatul ulama Kabupaten Karawang dan Meminta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Barat dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama di Karawang untuk menunggu Keputusan selanjutnya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
3. Faktor-Faktor Penyebab PBNU Belum Memberikan Pengesahan.
a. Peraturan Tata Tertib
Salah satu faktor yang menjadi alasan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum memberikan pengesahan hasil keputusan Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang adalah Point 1 (satu) dalam surat Nomor : 362/C.I.13/06/2022 tentang Peraturan Tata Tertib dalam Konferensi Cabang XII Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang. Peraturan Tata Tertib sebagaimana tercantum pada pasal 24 ayat (3) tentang syarat menjadi ketua Tanfidziyah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai pasal 24 ayat (3) Tidak sesuai dan mereduksi pasal 39 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Dan yang lebih fatal lagi terkait pasal 24 ayat (3) dalam Peraturan Tata Tertib Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kaabupaten Karawang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Anggartan Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai “ Menjadikan Keseluruhan Proses Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan yang Diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan Nahdlatul Ulama ( Point 2 Surat Nomor : 362/C.I.13/06/2022).
Dengan demikian Stering Comitte sebagai penanggungjawab materi Peraturan Tata Tertib sudah gagal menjalankan tugas dalam merumuskan Peraturan Tata Tertib sebagai Pedoman Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang. Kegagalan tersebut menjadi catatan sejarah dan akan selalu diingat oleh anak-cucu sebagai pewaris pengemban amanat untuk perjuangan Nahdlatul Ulama di masa depan. Secara konsepsional kegagalan Stering Comitte (mungkin) karena keterbatasan wawasan terkait harmonisasi tata urutan Peraturan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Harmonisasi peraturan itu penting agar peraturan yang satu dengan Peraturan yang lainnya tidak kontradiksi dan atau peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ( Pasal 105 ART NU).
b. Memorandum Of Understanding
Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang diwarnai adanya intervensi atau keterlibatan partai politik dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kandidat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dengan Ketua Partai politik yang ditandatangani tanggal 6 Maret 20022 ( point b Surat PBNU Nomor ; 362/C.I.13/06/2022). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai adanya MoU tersebut akan berdampak besar dan mempengaruhi konsolidasi dan independensi kinerja Nahdlatul Ulama ke depan.
Adanya MoU merupakan bentuk sikap yang melawan terhadap PBNU yang memposisikan mengambil jarak (demarkasi) yang tegas dengan partai politik agar eksistensi Nahdlatul Ulama tidak dijadikan mesin electoral dan politik identitas partai politik.
Penulis : Dewan Pertimbangan IKA PMII Kabupaten Karawang 2021-2026