Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Buronan Pelaku Pembunuhan yang Dikenal Licin

BERITA PEMBARUAN
25 Agustus 2022, 13:50 WIB Last Updated 2022-08-25T07:13:08Z
Konferensi pers Polres Tapin saat rilis penangkapan pelaku pembunuhan, Rabu (24/8/22)(foto:ist)


RANTAU - Sempat buron selama kurang lebih 18 bulan, W (27) pria yang menjadi tersangka pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya H (30) akhirnya berhasil diamankan Personel Resmob Polres Tapin di Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.


Tersangka W (27) yang dikenal licin ini merupakan warga Desa Batung Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, dan diketahui bukan hanya baru sekali ini saja berurusan dengan hukum alias residivis. Karena sebelumnya pelaku pernah terlibat kasus curanmor dan menjadi DPO Polres Tanah Bumbu Kepolisian Daerah Kalsel atas kasus pembunuhan pada tahun 2014 silam.


Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution bersama Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Rabu 24 Agustus 2022.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, W menjadi tersangka dan dinyatakan buron sejak kurang lebih 18 bulan lalu, karena melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia dengan korban berinisial H (20) warga Desa Batung Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.


"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 2 Maret 2021 lalu sekira pukul 23.00 WITA di sebuah warung bilyard di Desa Batung Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Peristiwa tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dengan korban yang sama - sama dalam kondisi mabuk minuman keras (gaduk) karena kesalahpahaman masalah mancis (korek api)," ungkapnya.


Awal mulanya kata AKBP Ernesto Saiser, pada saat pelaku W sedang bermain biliard, si W ini meletakkan mancis (korek api) di atas meja biliard dan mancis tersebut diambil oleh korban kemudian si pelaku menanyakan  korek api miliknya itu kepada korban.


"Namun pada saat si pelaku menanyakan mancis miliknya kepada korban, korban ini marah dan mengatakan kalau mancis tersebut merupakan miliknya," ujarnya.


Lanjutnya, setelah itu korban mengambil pisau yang dibawanya dari pinggang lalu menusukkannya kepada pelaku sebanyak dua kali. Kemudian si pelaku yang sudah ditusuk korban di bagian dagu dan rusuk bagian kiri ini lari keluar warung namun dikejar si korban.


"Saat dikejar, si pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dari pinggang sebelah kiri dan langsung di tusukan ke bagian dada kiri korban yang mengejarnya itu, hingga korban tersungkur ke tanah," jelasnya.


Lalu kemudian masih kata Ernesto, pelaku meninggalkan korban yang sudah tersungkur itu, dan membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban tersebut ke sungai Hayangin Kecamatan Piani. Setelah mengetahui anaknya tewas, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piani Polres Tapin.


Kapolres Tapin menuturkan, saat diinterogasi si pelaku mengaku, baru mengetahui kalau korban yang ditusuknya itu meninggal dunia setelah satu minggu kemudian di mana W (pelaku) ini masih bersembunyi di Batung desanya.


"Namun saat pelaku hendak ditangkap, personel mengalami kendala. Operasi selalu gagal karena banyaknya keluarga pelaku yang memberitahukan. Dan medan tempat ia bersembunyi cukup jauh dimana tidak ada sinyal internet (hp)," tuturnya.


Lebih lanjut Ernesto mengatakan, pelaku ini dalam pelariannya berpindah - pindah tempat, sampai ke Manado Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah. Pada saat keberadaannya di Gunung Mas Kalteng ini si W si pelaku yang buronan tersebut berhasil ditangkap tim Resmob Polres Tapin.


"Ketika hendak ditangkap di Gunung Mas,si buronan ini pun sempat hendak melarikan diri ke Kota Palangkaraya Kalimantan tengah menggunakan travel namun berhasil dicegah karena keburu ditangkap," ujarnya.


Kini W tersangka pelaku pembunuhan si buronan itu bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tapin dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelak dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Buronan Pelaku Pembunuhan yang Dikenal Licin

Terkini

Topik Populer

Iklan