Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Empat Orang Pelaku PETI dan Amankan Dua Alat Berat

BERITA PEMBARUAN
26 Agustus 2022, 05:15 WIB Last Updated 2022-08-26T04:47:11Z
Personel Unit II Tipidter Polres Tapin ungkap Pertambangan tanpa izin tangkap 4 pelaku dan amankan dua alat berat di Desa Pantai Walang Kec Bungur,Kamis 25 Agustus 2022.(foto:ist)


RANTAU - Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tapin Kepolisian Daerah Kalsel berhasil ungkap tindak pidana ilegal mining di Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, terungkapnya kasus ilegal mining atau pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.


Hal itu dikatakan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum bersama Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Kamis 25 Agustus 2022.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, saat dilakukan penangkapan personel mengamankan 6 orang berikut 2 unit alat berat excavator karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin (PETI) di sekitar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Binuang Mitra Bersama (PT.BMB) Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.


"Saat penangkapan di TKP, anggota kita berhasil mengamankan 6 orang berikut 2 unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200 dan merk Cat PC 320. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik hanya 4 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka pelaku ilegal mining tersebut," ujarnya.


Inisial dan peran masing - masing dari ke empat orang tersangka pelaku yang diamankan itu kata AKBP Ernesto Saiser, yakni HS (50) selaku bos dan penanggung jawab dari penambangan ilegal tersebut. Sedangkan NE (38), M (50) dan K (28) sebagai operator alat berat.


Para tersangka berikut barang bukti 2 unit alat berat excavator kini diamankan di Mapolres Tapin. Dan para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 tahun tahun 2009 dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.


"Setelah mengamankan para pelaku, kami juga melakukan konfirmasi kepada perusahaan, ternyata PT BMB selaku pemilik IUP menyatakan tidak pernah memberikan izin," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, lokasi penambangan ilegal yang dikerjakan oleh para tersangka itu cukup jauh berjarak kurang lebih 2 kilometer dari jalan hauling dan terpencil, sehingga sulit diketahui.


"Inilah yang memudahkan mereka (para pelaku) melakukan aktivitas penambangan liar," jelasnya.


Batubara hasil tambang liar tersebut kata AKP Haris, diperkirakan sudah mencapai sekira 900 ton, namun belum sempat dijual oleh pelaku dan alat berat yang digunakan para pelaku untuk ilegal mining dan saat ini disita itu merupakan hasil sewa.


"Kita akan terus melakukan pengembangan dan berharap dalam waktu cepat berkas kasus ini bisa segera kita limpahkan ke pihak kejaksaan," tegas AKP Haris Wicaksono.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tangkap Empat Orang Pelaku PETI dan Amankan Dua Alat Berat

Terkini

Topik Populer

Iklan