Oknum LSM yang merusak Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan jadi Tersangka, Sabtu 27 Agustus 2022.(foto:ist) |
KAB.TANGERANG - Polresta Tangerang tetapkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda berinisial MF (37) menjadi tersangka perusakan fasilitas umum (fasum) Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa, oknum anggota LSM itu ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Zamrul, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut Kompol Zamrul, bahwa kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi, namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” sebut Zamrul.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Meskipun sudah menjadi tersangka yang bersangkutan tidak ditahan. Karena ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak dapat melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan (tersangka -red) juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga, yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” tandasnya.
Sementara diketahui sebelumnya, sekelompok warga yang mengatasnamakan Ksatria Muda mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang saat protes terkait rencana pembangunan RSUD Tigaraksa, Kamis 25 Agustus 2022 lalu.(red)