![]() |
Tersangka MA |
TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang ringkus pria asal Semarang MA (48) diduga melakukan pencurian mobil boks milik perusahaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/7/22) lalu di kontrakan, tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten.
"Mobil boks itu milik perusahaan, emang sering dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya," terang Romdhon, Senin 1 Agustus 2022.
Menurutnya, pada saat kejadian, AY memarkirkan mobil di depan kontrakan. Esoknya, AY melihat mobil sudah tak ada di tempat semula. AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta," ujarnya.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
"Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka," ujar Romdhon.
Setelah itu, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.
"Petugas kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27/7), lalu membawanya ke Polresta Tangerang," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual," pungkasnya. (ad)