Dosen UMPR saat memberikan sosialisasi Fikih Informasi kepada para Ikatan Pelajar Muhammadiyah,Selasa 13 September 2022 (foto:ist) |
PALANGKARAYA - Indonesia berada dalam kondisi darurat (emergency). Hal ini terindikasi dari banyaknya tindakan amoral dalam aktivitas komunikasi secara online dalam jaringan internet yang dikenal dengan istilah media sosial.
Hal tersebut tergambar dalam laporan yang disampaikan Microsoft berkaitan tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020.
Dalam laporan berjudul 'Digital Civility Index (DCI)', Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara yang disurvei untuk tingkat kesopanan, sekaligus menjadi yang terendah di Asia Tenggara.
Salah satu Organisasi Islam terbesar di Indonesia yang prihatin dengan isu penggunaan media sosial adalah Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Muktamar Nasional ke-30, menjadi awal Muhammadiyah mengeluarkan Fikih Informasi yang sekarang mewakili upaya untuk menyediakan pedoman bagi para anggota Muhammadiyah, dan umat Islam pada umumnya, dalam penggunaan media sosial yang berbasis pada ajaran Islam.
Berdasarkan hal tersebut Dosen Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) yang terdiri dari Muhammad Wahdini, M.H , Setio Ardy Nuswantoro, M.Kom., dan Suriansyah, M.Pd., berinisiatif untuk melaksanakan Sosialisasi Fikih Informasi pada Selasa 13 September 2022 di Aula PWM Kalimantan Tengah.
Adapun peserta kegiatan ini bermitra dengan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kalimantan Tengah.
Narasumber dalam kegiatan ini Dr. Norcahyono, S.Pd.I., M.Hi., menyampaikan tiga konsep penting dalam memahami media sosial. Pertama kemampuan iqra’ (membaca dan memahami informasi), kedua Kemampuan ber-tabayyun (menerima, meneliti dan menyeleksi informasi), dan ketiga kemampuan menyampaikan informasi.
"Kalangan pelajar menjadi salah satu pengguna terbanyak media sosial, sayangnya berdasarkan penelitian terdahulu kasus Cyberbullying pelajar di Indonesia mencapai 69,64 persen termasuk di Kota Palangkaraya. Pelajar menjadi sektor yang disorot dalam penggunaan dan pemanfaatan perkembangan teknologi informasi," ujarnya
Ketua Tim yang melaksanakan sosialisasi Muhammad Wahdini, M.H., berharap dapat menghasilkan dampak positif sebagai bentuk ikhtiar akademik fikih informasi juga diimplementasikan akan membentuk pribadi yang bijak dalam bermedia sosial.
"Dampak negatifnya luar biasa, perilaku berselancar di dunia maya dan aplikasi media sosial. Termasuk risiko terjadinya penyebarluasan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau hate speech, diskriminasi, misogini, cyberbullying, trolling atau tindakan sengaja untuk memancing kemarahan. Selanjutnya micro-aggression atau tindakan pelecehan terhadap kelompok marginal (kelompok etnis atau agama tertentu, perempuan, kelompok difabel, kelompok LGBTQ dan lainnya) hingga ke penipuan, doxing atau mengumpulkan data pribadi untuk disebarluaskan di dunia maya guna mengganggu atau merusak reputasi seseorang, hingga rekrutmen kegiatan radikal dan teror, serta pornografi," ujarnya.
Sementara itu Rahmad Aji Pramodya Ketua IPM Kalteng selaku mitra dalam kegiatan ini menyambut baik sosialisasi ini, IPM juga baru membentuk bidang Teknologi Informasi dan hal ini sejalan dengan kegiatan ini untuk menjadi bekal kami.(red)