Satresnarkobabsesaat setelah meringkus dua pemuda yang diduga mengedarkan sabu di Kampung Cikaung Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Banten.(foto:ist) |
SERANG - Diduga edarkan sabu dua pemuda berinisial MA (31) dan AP (21) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang.
Kedua pemuda tanggung ini diamankan jajaran Satresnarkoba di rumahnya Kampung Cikaung RT 09 RW 03 Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Banten pada Jumat (2/9/22) sekira pukul 06.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penyalahgunaan sabu. Kemudian pihaknya langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” ujar Agus, Kamis 8 September 2022.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku MA dan AP ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik bening berisikan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu, satu bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu dan tujuh bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam lemari pakaian di kamar rumah MA.
Sementara pada saat dimintai keterangan, MA mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan, bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” urai Agus.
Agus menjelaskan bahwa MA dijanjikan upah sebesar satu juta rupiah oleh US. Dan ketika MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandeglang diantar oleh AP.
"Saat pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US. Dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika karena dijanjikan akan diberikan uang rokok Rp100.000 dan juga diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu itu,” sebutnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(**)