Kadisnakertrans Asip Suhendar bacakan rekomendasi Pemkab atas usulan buruh yang akan disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat di halaman kantor bupati,Kamis 15 September 2022.(foto:Mus) |
KARAWANG - Aksi massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang mendapatkan respon yang baik dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Setelah hampir tiga jam pertemuan antara perwakilan buruh dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD berlangsung di gedung Singaperbangsa, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Karawang menyetujui aspirasi massa.
Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nomor 332.1/5159/Disnakertrans dan dibacakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Asip Suhendar di depan massa.
Berikut aspirasi FSPMI Cabang Karawang pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
1. Pekerja/Buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun wajib mendapatkan kenaikan upah.
2. Pekerja/buruh yang dipekerjakan oleh pihak pengusaha dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus dibuat jangka waktu minimal 2 Tahun.
3. Bilamana pihak perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihak pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta memberikan uang ganti rugi sebesar upah perbulan dikalikan sisa masa kerja.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Karawang, Asmat Serum menjelaskan bahwa hasil pertemuan perwakilan massa dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan hasil yang positif.
"Alhamdulillah kami setelah melakukan aksi dari pagi diterima dengan baik oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Karawang dan menghasilkan dua keputusan yaitu DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama buruh sepakat menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Undang-Undang Cipta Kerja," terang Asmat. (Mus)