H.Elyasa Budianto,S.H. (foto:ari) |
KARAWANG - Advokat senior Kabupaten Karawang, Elyasa Budiyanto, SH, meminta Polres Karawang untuk tidak berlama-lama menyelesaikan kasus penculikan dan penganiayaan dua wartawan oleh pejabat ASN Pemda Karawang.
Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/09/2022). Menurut Elyasa, ini artinya untuk menjunjung harkat martabat wartawan. Seperti dulu saya pernah mengadvokasi wartawan yang buru-buru melakukan perdamaian.
"Yang kali ini katanya tidak akan dicabut laporan dan tidak akan ada perdamaian. Oleh sebab itu, segala proses hukum dan perkaranya kan sederhana, patut diduga melakukan pengeroyokan, pengancaman, penganiayaan lebih dari seorang pelakunya. Bahkan sampai dicekokin air kencing dan memukuli," beber Elyasa yang juga Presidium KAMI Karawang ini.
Jadi hemat saya, kata dia, Kapolres Karawang tidak perlu berlama-lama dan setelah itu langsung tetapkan tersangka terus di ciduk.
"Jadi biar ada efek jera," tegasnya sembari kembali mengulas dirinya pernah mengadvokasi wartawan yang dilakukan pengeroyokan di Jayakerta.
"Jangan terulang kembali kepada insan pers. Jadi selamanya insan pers akan dilecehkan dan dianiaya setelah melakukan perdamaian. Kalau ingin dihormati, hormatilah diri sendiri. Maka jangan ada perdamaian perkara Zainal ini," tegasnya.
Masih kata Elyasa, Polri, Polres Karawang, dan penegak hukum jangan tedeng aling-aling artinya jangan ragu-ragu, jangan kelu lidah, jangan tebang pilih, biar jelas kasusnya.
Menanggapi rencana akan kembali dilakukan aksi oleh Aliansi Jurnalis Karawang, menurutnya aksi solidaritas bagus untuk dilakukan.
"Kalau disuruh orasi, saya orasi. Sebenarnya aksi solidaritas tidak perlu terjadi kalau proses penegakan hukum segera dilakukan," pungkas Elyasa Budiyanto, SH.
Untuk diketahui, Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Karawang berinisial A resmi dilaporkan ke Polres Karawang karena diduga menganiaya hingga memaksa seorang wartawan untuk meminum miras dan air seni.
Kejadian yang dianggap biadab dan diluar nalar karena dilakukan oleh oknum pejabat tersebut telah dilaporkan korban sendiri atas nama Gusti Savta Gumilar wartawan media AlexaNews.id dan dan Zaenal Mustofa ke Polres Karawang, Senin tanggal 19 September 2022.
Adapun surat bukti laporan dengan nomor STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
Sedangkan hari ini, puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Karawang juga menggelar aksi solidaritas mengutuk keras kekerasan terhadap wartawan dan menuntut tangkap dan adili oknum ASN penculik dan pengancam pembunuhan jurnalis.[Ari]