Buronan AR yang diamankan Polsek Tapin Utara.(foto:ist) |
RANTAU - AR alias Udi (22) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tapin Utara akhirnya ditangkap.
AR merupakan buronan paska melarikan diri usai melakukan pencurian di Kantor PMI Kabupaten Tapin pada tahun 2021 lalu dan ditetapkan sebagai DPO.
AR alias Udi ditangkap personel Polsek Tapin Utara yang dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Tapin di Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Rabu 28 September 2022.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kapolsek Tapin Utara, AKP Suherman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya. Sudah ditangkap dan sedang diperiksa," ucapnya.
Menurut AKP Suherman, tersangka AR ini merupakan buronan polisi terkait kasus pencurian di Kantor PMI Kabupaten Tapin di Jalan Bupati Said Alwi, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
"Kasus ini terjadi pada tanggal 15 September 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WITA," terangnya.
Kemudian kata AKP Suherman, saat itu diterima laporan dari pihak PMI bahwa telah terjadi aksi pencurian berupa satu unit kotak kamera Merk Canon EOS 700D dan satu unit laptop merk acer warna silver.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka yakni AL," jelasnya.
Dikatakan Suherman, setelah AL diamankan, kemudian dimintai keterangan, yang bersangkutan mengatakan bahwa aksi pencurian ini dilakukan tidak hanya sendiri melainkan bersama AR.
"AR ini melarikan diri, usai temannya ditangkap Polisi pada September 2021 lalu," jelasnya.
Suherman mengatakan setelah kurang lebih setahun, pihak Kepolisian kembali mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa AR sudah kembali dari pelariannya dan saat ini bekerja di Desa Gadung.
"Berdasarkan informasi tersebut, personel kita di backup Tim Resmob Polres Tapin langsung menuju lokasi dan tersangka akhirnya diamankan sekira pukul 13.00 Wita," jelasnya.
Masih kata Suherman, saat ini tersangka AR sudah diamankan di Polsek Tapin Utara guna proses lebih lanjut.
"Atas tindakannya, tersangka AR dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana," tandasnya.(Ron)