Iklan

Iklan

Kebocoran Data Masalah Serius Menyangkut Hak Azasi Manusia

BERITA PEMBARUAN
07 September 2022, 19:58 WIB Last Updated 2022-09-15T04:08:38Z
Yusuf Salam (kiri)


Oleh : Yusuf Salam


Kebocoran Data pribadi masyarakat di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2022 telah mencapai ratusan juta kebocoran data digital dari beragam kasus, dan yang terakhir adalah kebocoran data pribadi pengguna SIM Card yang digunakan. 


Padahal jelas Data pribadi adalah hal yang melekat pada setiap diri manusia, sehingga hal ini termasuk pada yang di lindungi oleh Undang-undang tentang HAM. Pasal  28G  ayat  (1)  UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945  menyebutkan bahwa setiap  orang  berhak atas perlindungan diri  pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,  dan harta benda yang di bawah  kekuasaannya, serta berhak atas rasa  aman dan perlindungan dari ancaman  ketakutan untuk berbuat atau tidak  berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Asas perlindungan dalam negara hukum terdapat dalam Declaration of Independent.  


Deklarasi  tersebut berbunyi tentang asas  bahwa orang yang hidup di dunia ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh  Tuhan, dengan dikaruniai beberapa hak  yang tidak dapat dirampas atau dimusnahkan, hak tersebut mendapat perlindungan secara tegas dalam negara  hukum. Peradilan tidak semata-mata  melindungi hak asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk  mengayomi masyarakat sebagai totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.(Budhijanto, 2010)


Maka menurut hemat penulis yang juga Sekretaris Jenderal Milenial Indonesia dan Mahasiswa SKSG UI, kebocoran data ini telah mengungkapkan 2 fakta. Fakta pertama adalah kasus kebocoran data ini adalah murni kelalaian dan ketidaksiapan kompetensi pemerintah, khususnya 


Kementerian Kominfo RI, dan fakta kedua adalah kasus ini jelas sebagai fenomena pelanggaran HAM. Maka kasus kebocoran data yang telah terjadi berkali-kali, serta dikapitalisasi oleh pihak tidak bertanggung jawab adalah masalah yang sangat serius, ini jadi catatan merah bagi Menteri Kominfo RI untuk dievaluasi secara serius oleh kabinet dan legislatif.


Terkait beberapa respon dari internal Kementerian Kominfo RI saat ini terlihat tidak ada rasa merasa bersalah, dan tanggung jawab untuk memperbaiki, apalagi memberikan jaminan keamanan. 


Dalam kasus ini kementerian tidak bisa menyalahkan masyarakat, terkait oknum yang melakukan aktivitas pencurian dan penjualan data agar bisa dicari dan diproses secara hukum. 


RUU PDP yang masih digodok saat ini juga masih menuai banyak masalah, saya melihat keseriusan pemerintah Indonesia pada penjaminan keamanan data pribadi masyarakatnya sangat minim. 


Beberapa poin kebijakan yang menurut saya perlu dirubah dan dihapus yaitu, penghapusan penggunaan No NIK/KK pada layanan digital apapun termasuk SIM Card, penghapusan poin bahwa pihak pemerintah dan induk perusahaan aplikasi yang dapat mengakses data pribadi termasuk isi informasi aplikasi pengguna. 


Jika dibandingkan dengan banyak negera diluar, pemerintah indonesia pemahaman tentang implementasi Kemanan data pribadi masyarakat masih primitif, belum bisa menerjemahkan UUD 1945 terkait HAM dalam prespektif kemanan data pribadi masyarakat baik konvensional maupun digital.


Penulis adalah Sekretaris Jenderal Milenial Indonesia 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebocoran Data Masalah Serius Menyangkut Hak Azasi Manusia

Terkini

Topik Populer

Iklan