Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi, 12 September 2022.(foto:ist) |
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Cibuntu AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin 12 September 2022.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cikarang Siwi Utomo mengatakan, berdasarkan sosialisasi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi tahun 2021, bahwa Desa Cibuntu mendapatkan PTSL dengan target awal 5800 bidang. Dan sesuai SKB 3 Menteri bahwa biaya di Pulau Jawa sebesar Rp150 ribu.
“Namun setelah sosialisasi pihak kantor ATR/BPN kabupaten, AR selaku Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III tepatnya bekas PT WEBA. Adapun yang dibahasnya terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL,” ujarnya.
Lanjut Siwi, pada pertemuan tersebut AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL, serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan atau biaya PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400 ribu per bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon. Dan yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu.
"Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp1,9 juta," imbuhnya.
Kemudian kata Siwi, untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar Rp1 juta ditambah Rp400 ribu. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp1,4 juta per bidang. Namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp400 ribu per bidannya," jelas Siwi.
Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu kata Siwi, diperoleh hasil pungutan sebagai berikut, biaya PTSL sebesar Rp400 ribu per bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon (tidak ada pergantian/peralihan nama), dengan hasil pungutan sejumlah Rp. 1.813.200.000,00.
” Untuk Biaya balik nama PTSL sebesar Rp1,5 juta per 100m²/sertfikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon (ada pergantian/peralihan nama), dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter, nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya.
Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah primer Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/sgt)