Massa FSPMI saat rehat pada aksi demo di depan Kantor Bupati Karawang, Kamis 15 September 2022. (foto: mus) |
KARAWANG - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang, Jalan Jenderal A.Yani Karawang Barat, 15 September 2022.
Massa buruh yang berasal dari beberapa kawasan industri yang berada di Kabupaten Karawang berdatangan ke komplek kantor bupati sekira pukul 12.00 WIB. Massa tidak langsung melakukan aksi, massa melakukan ishoma terlebih dahulu.
Buruh menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Karawang Asmat Serum dalam orasinya mengatakan, aksi turun ke jalan harus dilakukan karena pemerintah menurutnya tidak mendengarkan aspirasi buruh.
"Kalau kita tidak turun seperti ini, sepertinya pemerintah tuli," ujarnya yang sambut teriakan oleh massa aksi.
Asmat juga aksi yang dilakukan oleh FSPMI kali ini merupakan aksi serentak di 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat.
"Hari ini di 27 kabupaten kota se-Jawa Barat aksi seperti ini serentak dilakukan," kata Asmat.
Asmat juga menuntut kepada pemerintah untuk masa kontrak minimal dua tahun. Apabila diputus sebelum dua tahun, maka pengusaha harus membayar sisanya.
"Sekarang ini pengusaha merasa di atas angin. Masa kontrak hanya tiga bulan, setelah tiga bulan orang dibuang begitu saja," ungkapnya.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Massa aksi lainnya menunggu hasil dari perwakilan mereka di luar kantor bupati sambil memutar musik dan berjoget. (Mus)