Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Direktur Koperasi PRP Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

BERITA PEMBARUAN
12 September 2022, 18:46 WIB Last Updated 2022-09-12T11:49:52Z
Alek Safri Winando, S.H., M.H. (foto: rm)


KARAWANG - Kuasa hukum Direktur Koperasi Putra Reylan Pratama, Alek Safri Winando, S.H., M.H., membantah kliennya telah melakukan penipuan investasi bodong.


Kuasa hukum Direktur PRP Alek Safri mengatakan, bahwa pada awalnya kliennya membutuhkan dana talang, laku para pelapor memberikan dana talang yang sistemnya investasi.


"Awalnya klien saya ini butuh dana talang, para pelapor ini kemudian memberikan dana talang, mereka sistemnya investasi, misalkan Siska pinjam uang Rp 100 juta, nanti Siska itu mengembalikan berikut bunganya 15 persen. Siska bisa mengembalikan Rp 115-120 juta," ujar Alek, kepada wartawan di Kantornya Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Karawang, Senin 12 September 2022.


Kemudian kata Alek, proses transaksi pinjam dana talang ini berlangsung sebelum Koperasi Putra Reylan Pratama berdiri.


Menurut Alek, koperasi ini baru didirikan pada Januari 2022. Sedangkan transaksi dana talang jauh sebelumnya.


"Orang yang melaporkan kliennya itu, merupakan kawan Siska yang ikut serta dalam bisnis tersebut," terangnya.


Selain itu kata Alek menjelaskan, bahwa pada awal tahun 2022 Siska bersama para pelapor tersebut kemudian mendirikan badan usaha bernama Koperasi Putra Reylan Pratama (PRP) yang beralamat di Dusun Krajan 2 RT 04 RW 04, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.


"Pada awal pendirian koperasi gak ada yang investasi, dan para pelapor ini juga merupakan pengurus koperasi yang tercantum dalam akta pendirian koperasi. Saat itu uang yang dipinjamkan masih banyak yang di luar, sedangkan mereka tak berinvestasi, otomatis belum jalan koperasi," jelasnya.


Sementara itu masih kata Alek, kliennya sudah beberapa kali mengembalikan suku bungan yang dijanjikan yakni sebesar 15 persen.


"Bukti transfernya juga ada lengkap," sebutnya. 


Karena ada kredit macet, imbuh Alek, operasional koperasi sempat tersendat. Namun, lanjutnya, para pelapor tidak sabar dan terkesan tidak mau rugi padahal ini usaha bersama.


"Padahal mereka sudah menikmati untung yang 15 persen itu," ucapnya.


Untuk diketahui kata Alek, bahwa suku hunga yang dicicil itu, jumlahnya bervariatif mulai dari Rp300 Ribu sampai Rp24 Juta.


"Artinya klien saya sudah bertanggungjawab dan beritikad baik untuk membereskan," tukasnya.


Lalu masih menurut Alek, keuntungan 15 persen yang dicicil tersebut yang diberikannya secara rutin bisa perbulan, ada yang per minggu, bahkan ada yang perhari.


Namun, para pelapor disinyalir ingin kembali uangnya secara utuh beserta bunganya 15 persen. Oleh sebab itu para pelapor melaporkan Siska ke Mapolres Karawang dengan tuduhan penipuan investasi berkedok koperasi.(ega)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Direktur Koperasi PRP Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Terkini

Topik Populer

Iklan