Petugas LPSK bersama Kuasa Hukum korban penganiayaan oknum ASN.(foto:ist) |
KARAWANG - Dua korban penyekapan dan penganiayaan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Karawang Gusti Gumilar alias Junot akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban Candra Irawan, S.H., Kamis 22 September 2022.
Candra Irawan mengatakan, hari ini dua orang dari LPSK mendatangi korban, namun korban tidak dapat ditemuinya. Pihaknya akan membawa korban ke kantor LPSK di Jakarta, untuk diberikan perlindungan psikologis, perlindungan fisik dari ancaman dan lain lain. Untuk itu pihak LPSK akan menyediakan rumah aman bagi korban.
"Selain memberikan perlindungan dan rehabilitasi fisik, LPSK juga akan memantau perkembangan kasus ini ke Polres Karawang maupun ke RSUD Karawang terkait hasil visum," sebutnya.
Menurut Candra, LPSK mempersilahkan keluarga korban jika ingin meminta perlindungan. Karena LPSK menyiapkan perlindungan bukan hanya untuk korban, namun juga untuk keluarga korban. LPSK siap memberikan perlindungan.(fan/np)