Iklan

Iklan

Ojol Karawang Bergerak Tuntut Perda Ojek Online

BERITA PEMBARUAN
20 September 2022, 16:36 WIB Last Updated 2022-09-20T09:37:11Z
Ratusan massa Ojol saat gelar aksindi depan kantor Bupati Karawang, Selasa 20 September 2022.(foto:ari)


KARAWANG - Ratusan massa Ojol Karawang Bergerak menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Karawang Jl. Jenderal Ahmad Yani,  Karawang, Selasa 20 September 2022.


Bukan hanya menuntut kenaikan harga BBM tapi Ojol Karawang Bergerak mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar membuat Perda (Peraturan Daerah) supaya memiliki regulasi yang jelas untuk melindungi mitra ojol dan meningkatkan kesejahteraan.


Aksi dimulai dengan menyampaikan orasi-orasi tentang keluh kesah mitra ojol akibat komisi yang terlalu tinggi bagi aplikator dan perlindungan BPJS Kesehatan yang belum ada bagi mitra ojol.


Salah satu orator, Ojan dari Perwakilan Mitra Gojek mengatakan, aplikator sangat mencekik para pengemudi ojol sebagai mitra. 


"Kami mohon ibu bupati segera hadir di tengah-tengah massa, jangan ada alasan sedang healing atau kemana," tukas Ojan.


Sementara Ketua Paguyuban Ojek Karawang, Gilang dalam orasinya kepada  massa aksi bahwa hari ini ibu bupati tidak hadir lagi untuk menemui massa aksi. Kalau DPRD sudah menyetujui regulasi aplikator mengapa bupati tidak mau? 


"Saya akan membuat mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Daerah Karawang. Sebelum ibu bupati datang kita tidak akan bubar," ujar Gilang.


Selang beberapa waktu, 15 orang perwakilan massa Ojol Karawang Bergerak dipimpin Ketua Presidium Ojol Karawang Bersatu Guruh Yanuar, melakukan audiensi dengan perwakilan Pemda Karawang yang dihadiri Asda 1 Setdakab Akhmad Hidayat, Sekdishub Karawang Rahmad Gunadi, Wahidin Kadis Kominfo, Rudiana Sub Koordinator Perundangan-undangan dan Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin.


Dalam audiensi tersebut dicapai tiga  kesepakatan penting, yakni:


1. Pemerintah Daerah menyetujui untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.

2. Pengkajian lebih dalam mengenai usulan inisiatif Perda.

3. Bersama-sama mengawal proses pembuatan Perda Inisiatif DPRD Karawang.


Sementara Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin, berdasarkan resume pembahasan rapat dijelaskan Ojek Online Karawang Bergerak menyampaikan aspirasinya pada DPRD Kabupaten Karawang dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi III dan Komisi I, pada hari Jumat tanggal 16 September 2022.


Dalam hal ini Perwakilan Ojek Online Karawang menyampaikan lima poin tuntutan yaitu:

1. Tolak kenaikan harga BBM.

2. Mebentuk payung hukum terkait ojek online.

3. Tarif Ojol diatur provinsi atau kabupaten.

4. Menghapus Potongan Aplikasi Sebesar 20 persen.

5. Menghadirkan pihak perusahaan ojek online.


Ojek Online Karawang Bergerak juga menginginkan Pemerintah Daerah agar dapat mengatur tarif yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang karena saat ini kenaikan tarif yang diberikan oleh pihak Aplikator hanya Rp. 500 tidak sebanding dengan kenaikan BBM yang saat ini baru dinaikan oleh Pemerintah. Dan Ojek Online Karawang meminta agar Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada ojek online karena yang terkena dampak langsung dari kenaikan BBM tersebut, untuk ketentuan Pihak Aplikator kewenangannya tidak ada di daerah.


"Atas aspirasi yang disampaikan maka DPRD Kabupaten Karawang memandang semua yang menjadi Aspirasi Ojek Online Karawang wajib untuk ditampung. Apalagi ada potongan dari Aplikator sampai 20 persen yang dianggap merugikan bagi para ojek online. Terlebih kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan kenaikan harga BBM," ujarnya.


"Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan DPRD Kabupaten Karawang sepakat untuk mendorong dan akan mengawal Pemerintah Daerah (Eksekutif) melalui OPD terkait untuk melakukan Kajian pembentukan Perbup terkait ojek online," jelasnya.


Dijelaskan lagi, dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dipandang perlu Kabag Hukum bersama Dishub dan Diskominfo melakukan kajian terkait pembentukan regulasi dalam bentuk Perbup yang berkaitan dengan ojek online.


"Regulasi juga harus dikaji sampai bagaimana Aplikasi Ojek Online ini memberikan kontribusi kepada PAD Kabupaten Karawang. Lalu Produk Hukum Daerah Karawang wajib menyampaikan kepada Aplikator agar mengatur jaminan Kesehatan, keselamatan serta Jaminan pendapatan untuk ojek online khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Karawang," tandasnya.


Kesepakatan tuntutan Ojol Karawang Bergerak juga ditandatangani Asda 1 Setdakab Karawang, Sekdishub Karawang, Kadis Kominfo Karawang, Subkordinator Perundang-undangan Bagian Hukum dan Ketua Presidium Ojol Karawang Bersatu.


Setelah massa ditemui Ketua Komisi III DPRD Karawang dan Sekdishub Karawang membacakan hasil kesepakatan audiensi tentang komitmen pembuatan Perda Ojek Online Karawang, massa membubarkan diri dengan tertib.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ojol Karawang Bergerak Tuntut Perda Ojek Online

Terkini

Topik Populer

Iklan