Pemkab Bekasi segel THM Invintty Cafe di Ruko Menteng Lippo Cikarang, Jumat 16 September 2022.(foto:ist) |
BEKASI - Paska viralnya di media sosial berkaraoke bersama dengan memakai seragam Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), klub karaoke Invinity disegel pemanen Satpol PP Kabupaten Bekasi
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) Infinity Cafe di Jalan MH. Thamrin Ruko Menteng Lippo Cikarang, pada Jumat (16/9/22) sore.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Jadi izinnya restoran, tapi dalam pelaksanaannya karaoke. Ini tidak sesuai dengan perizinannya, makanya ditutup. Selain itu ada pelanggaran etika, dalam penyelenggaraan layanan, menggunakan pakaian yang tidak pada tempatnya, yang memicu keresahan di masyarakat," ujar Dani Ramdan saat memimpin penyegelan bersama petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Dani Ramdan menegaskan, pihaknya juga akan memberikan surat teguran untuk THM lainnya yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan.
"Ya, mulai hari ini kami akan menyampaikan surat teguran, mulai teguran 1 sampai 3, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda. Jika tetap melakukan kegiatan, maka berikutnya adalah peringatan, kalau sampai peringatan ketiga masih melakukan kegiatan, maka kami akan melakukan penyegelan," tegasnya.
Kemudian kata Pj Bupati Bekasi, pengawasan terhadap tempat usaha yang sudah disegel akan dilakukan secara ketat oleh petugas Satpol PP.
"Selain patroli dari Satpol PP, laporan dari masyarakat dan media juga, akan kami terima. Jika masyarakat menemukan adanya kegiatan di tempat yang sudah disegel, laporkan saja, kami akan melakukan penindakan," tandasnya.(sgt)